Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dituding Mafia Minyak Goreng, Ini Klarifikasi Lengkap PT Amin Market Jaya

PT Amin Market Jaya memberikan klarifikasi lengkap atas tudingan dari MAKI yang menyebut sebagai mafia minyak goreng.

8 April 2022 | 10.25 WIB

Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dan kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary dalam konferensi pers mengenai tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik mafia minyak goreng di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Perbesar
Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dan kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary dalam konferensi pers mengenai tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik mafia minyak goreng di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -PT Amin Market Jaya (PT AMJ) membantah atas tudingan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut sebagai mafia minyak goreng. Kasus ini pun bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan kontainer yang berisi minyak goreng untuk diekspor langsung diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengacara PT AMJ Fredrik J. Pinakury menjelaskan kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer berisi minyak goreng ke Hong Kong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Namun sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022, kliennya mengirimkan berbagai macam barang dan bukan hanya minyak goreng dalam 25 kontainer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dampak dari dugaan ini, kata Fredrik, memukul operasional perusahaan dan mitra bisnis menjaga jarak. “Sehingga operasional perusahaan mengalami kemerosotan yang tajam, orang takut berurusan sama PT AMJ karena dipikir berurusan sama mafia,” ujarnya dalam konferensi persnya pada Kamis, 7 April 2022.

Menurut pemaparan Fredrik, kontainer pertama minyak goreng hanya ada 9,52 persen. Lalu kontainer kedua ada 10,21 persen minyak goreng.

Kontainer ketiga ada 7,77 persen dan kontainer keempat ada 0,85 persen minyak goreng. Kemudian kontainer kelima 3,02 persen dan kontainer keenam 1,4 persen minyak goreng.

Kontainer ketujuh ada 10,39 persen, kontainer kedelapan ada 12,73 persen, kontainer kesembilan ada 49,61 persen, dan kontainer kesepuluh ada 2,41 persen minyak goreng. Selanjutnya kontainer kesebelas ada 6,2 persen, kontainer kedua belas ada 2,32 persen, kontainer ketiga belas ada 7,64 persen, kontainer keempat belas ada 2,16 persen, dan kontainer kelima belas ada 5,44 persen minyak goreng.

Lalu kontainer keenam belas ada 1,47 persen, kontainer ketujuh belas ada 92,74 persen, dan kontainer kedelapan belas ada 4,38 persen. Kemudian kontainer kedua puluh ada 0,7 persen, kontainer kedua puluh satu ada 70,32 persen minyak goreng.

Selanjutnya pada kontainer kedua puluh dua ada 2,21 persen dan kontainer kedua puluh tiga ada 1,81 persen minyak goreng. Lalu kontainer ke dua puluh empat ada 8,32 persen dan kontainer kedua puluh lima ada 6,13 persen,

“Ini tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan kami siap membuktikan kebenaran itu,” kata Fredrik.

Laporan MAKI ke Kejati DKI

Pelaporan yang dilayangkan oleh MAKI ke Kejati pun telah dipastikan tidak memenuhi unsur dugaan korupsi. Melainkan persoalan dugaan mafia minyak goreng ini hanyalah masalah kepabeanan.

Kemudian, keuntungan yang disebut mencapai Rp 400 juta juga dibantah atas ekspor tersebut. Keuntungan bersih ekspor minyak goreng yang didapatkan PT AMJ hanyalah Rp 3.829.030 pada kontainer pertama, Rp 4.841.610 pada kontainer kedua, dan Rp 6.826.631 pada kontainer ketiga.

“Menurut kami, keuntungan yang diambil itu sah dan wajar,” ujar Fredrik.

Terkait dengan dugaan mengelabui aparat Bea Cukai, PT AMJ juga membantah. Fredrik menjelaskan, kliennya menggunakan jasa dari PT Noah Logistik Indonesia (NLI) selaku jasa pengurusan transportasi dan telah memberikan kuasanya.

Kemudian pada 12 Agustus 2021, kliennya mengirimkan Commercial Invoice and Packing List (CIPL) via e-mail kepada PT NLI untuk ekspor minyak goreng tahap 41 sebanyak 280 karton dan tahap 42 sebanyak 200 karton. Pada CIPL tersebut, HS Code yang digunakan adalah “Vegetable Oil” dengan deskripsi yang sama dan bukan “Vegetable”.

“Setelah dikirimkan, PT NLI mengirimkan draft ekspor barang kepada kita dan merubah deskripsi pengiriman yang semula Vegetable Oil menjadi Vegetable. Kita tegaskan HS Code Vegetable tidak pernah kita ditulis,” papar Fredrik.

Kemudian PT AMJ mempertanyakan dua kali via e-mail kepada PT NLI terkait perubahan deskripsi yang harusnya “Vegetable Oil” HS Code tersebut pada 14 Agustus 2021. Fredrik juga mengklaim kliennya tidak ada niat mengelabui aparat Bea Cukai untuk meloloskan barang yang tidak sebenarnya.

Terkait perubahan deskripsi ini, pihak forwarder (PT NLI) juga telah ditolak dua kali oleh Bea Cukai karena HS Code tersebut. Akhirnya deskripsi Vegetable pun terus digunakan sampai kasus dugaan mafia minyak goreng mencuat.

Sedangkan tuduhan kepada PT Amin Market Jaya tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng, Fredrik menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kuota ekspor minyak goreng terbit ketika PT AMJ tidak lagi mengekspor minyak goreng, tepatnya pada Januari 2022.

Sebelum Januari 2022, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya, terdapat peraturan tentang izin khusus untuk ekspor minyak goreng pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, namun peraturan itu telah dicabut oleh peraturan baru pada Maret 2022.

Mengenai tuduhan membeli dengan harga subsidi dari pemerintah, PT AMJ pun tidak membenarkan hal itu. Walau begitu, mereka juga tetap mendapatkan keuntungan dengan margin yang tipis setiap minyak goreng kemasan yang diekspor.

“Tidak berbeda jauh dengan ada yang ada di market,” kata Fredrik.

Pembelian Minyak Goreng PT Amin Market Jaya

Pembelian minyak goreng, PT AMJ juga mendapatkannya dari supplier resmi. Adapun supplier yang dimaksud adalah PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima, dan PT Anugrah Pangan Prima Lestari.

Fredrik mengatakan para supplier tersebut juga resmi berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Sehingga dugaan atas pembelian secara ilegal pun dibantah PT AMJ.

Direktur Utama PT AMJ Djondy mengatakan dugaan yang diberikan selama ini merugikan perusahaannya karena disebut sebagai mafia. “Kami mengalami dampak negatif atas informasi yang selama ini beredar,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Namun ia masih belum memastikan melapor balik atas laporan yang sempat dilayangkan dari MAKI. Karena saat ini PT AMJ masih menghadapi persoalan yang perlu diselesaikan.“Ini masih kita pertimbangkan, karena buat kami business man, bisnis kami lancar,” ujarnya.

Saat ini, Kejati DKI Jakarta menyerahkan kasus dugaan ekspor ilegal minyak goreng kepada penyidik kepabeanan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan bahwa penyerahan kasus eskpor minyak goreng oleh sejumlah perusahaan itu bukanlah tindak pidana korupsi.

“Alasan tim penyelidik, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” kata Ashari seperti dikutip Tempo dari Antara, Selasa, 5 April 2022.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan ekspor ilegal ke luar negeri yang dilakukan oleh PT AMJ, PT NLT dan PT PDM kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ekspor minyak goreng itu diduga disamarkan dengan disebut sebagai sayuran.

“Modus itu diduga untuk mengelabui aparat Bea Cukai,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.

MAKI melaporkan dugaan itu secara online ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. MAKI menduga eksportir itu berupaya mengelabui aparat karena tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng.

FAIZ ZAKI | ANTARA

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus