Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ditutup 20 Desember, Berikut Cara Ambil BSU di Kantor Pos

Berikut cara mengecek dan mengambil BSU yang akan ditutup per tanggal 20 Desember 2022.

16 Desember 2022 | 18.47 WIB

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini memasuki tahap pencairan terakhir untuk tahun 2022. Rencananya pencairan dana BSU akan ditutup per tanggal 20 Desember 2022. Oleh karena itu, masyarakat bisa mencairkannya melalui Kantor Pos, bila terlambat maka BSU akan hangus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sama seperti sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu per orang. Bantuan ini disalurkan kepada pekerja aktif yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan dan gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum mencairkan dana tersebut, pekerja harus mengecek lebih dahulu status penerima BSU melalui laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos dan terdaftar sebagai penerima, maka bisa datang langsung ke kantor Pos terdekat. Pencairan BSU melalui Kantor Pos diperuntukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos


Cara pencairan BSU cukup mudah hanya dengan menunjukan beberapa persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Screenshot status penerima BSU yang ada di laman Kemenaker. Berikut ini cara mengambil BSU di Kantor Pos:

1. Pertama, Pastikan pekerja terdaftar sebagai penerima BSU. 

2. Lalu, Siapkan surat keterangan penerima BSU yang didapat dari RT/RW atau perusahaan. 

3. Siapkan KTP Domisili

4. Kemudian, bawa Surat Keterangan dan KTP ke kantor POS terdekat.

5. Setelah itu, tunjukkan dokumen kepada petugas kantor POS, 

6. Tunggu dan BSU akan cair. 

Cek Status Penerima BSU


Sebelum datang ke kantor POS disarankan untuk cek penerima BSU dahulu melalui laman resmi Kemnaker, berikut caranya:


1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/  di HP atau PC

2. Lalu, daftar dahulu jika belum mendaftar

3. Lengkapi profil dan data diri.

3. Klik "Siap Kerja" di pojok kiri atas

4. Bagi yang sesuai kriteria, maka akan muncul notifikasi tanda hijau dan keterangan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

 

ADI NUR VIANTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus