Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Minta Subsidi Pupuk Pemerintah Lebih Efisien, Soroti Hal Ini

BAKN DPR meminta pemerintah efisien dalam menyalurkan subsidi pupuk 2025.

4 Maret 2025 | 20.24 WIB

Bongkar muat pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, 5 Desember 2024. ANTARA/Yudi Manar
Perbesar
Bongkar muat pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, 5 Desember 2024. ANTARA/Yudi Manar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah efisien dalam menyalurkan subsidi pupuk tahun ini. Ketua BAKN DPR Andreas Eddy Susetyo menyoroti beberapa faktor yang bisa mempengaruhi efisiensi subsidi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contohnya, kata dia, adalah efisiensi harga dalam proses pengadaan pupuk di pabrik-pabrik milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Eddy, bahan baku pupuk yang mereka beli harus dengan harga terbaik secara aspek komersial. "Betul enggak dalam proses pengadaannya itu harga yang didapatkan BUMN itu lebih rendah atau setidaknya sama dengan (harga beli perusahaan) swasta?" kata Andreas di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Andreas menyampaikan saat ini ada beberapa perusahaan BUMN Pupuk yang melakukan pengadaan bahan baku. Namun, kata dia, masih ada perbedaan harga beli antara satu perusahaan dengan yang lain.

Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan tersebut, kata dia, adalah perbedaan teknologi di masing-masing pabrik. Dia pun menyarankan agar pemerintah menggunakan pabrik-pabrik yang paling efisien dalam proses pengadaan pupuk bersubsidi.

Andreas berujar BAKN DPR akan menanyakan proses pengadaan pupuk bersubsidi itu dengan holding BUMN bidang pupuk. "Kami kemudian nanti akan dalami ke PT Pupuk Indonesia sebagai holding, penetapan harga yang untuk subsidi itu bagaimana," ucap dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.  Aturan itu terbit pada 30 Januari 2025.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menentukan jenis-jenis pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke petani dan pembudi daya ikan. "Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA," seperti tertulis dalam Pasal 6 Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan itu juga menetapkan ketentuan pengadaan pupuk bersubsidi. Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut menyebut pengadaan pupuk bersubsidi berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) mengatur pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dilakukan jika BUMN Pupuk tidak dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi. "Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri," demikian bunyi Pasal 11 ayat (3) Perpres tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus