Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Sentil Pertamina Pakai Anak Deddy Corbuzier untuk Promosi: Tidak perlu Bayar Buzzer

Lebih lanjut, ia menyoroti keputusan Pertamina menggunakan dana untuk meng-endorse kreator konten serta membayar buzzer

11 Maret 2025 | 22.58 WIB

Azka Corbuzier, putra Deddy Corbuzier dan Kalina Ocktaranny. Foto: Instagram @mastercorbuzier.
Perbesar
Azka Corbuzier, putra Deddy Corbuzier dan Kalina Ocktaranny. Foto: Instagram @mastercorbuzier.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dari Partai PDI Perjuangan menilai langkah PT Pertamina (Persero) menggandeng anak Deddy Corbuzier, Azka Corbuzier untuk promosi menuai kritik. Mufti menilai strategi tersebut justru melukai hati rakyat di tengah skandal korupsi tata kelola minyak yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mufti menyoroti keputusan Pertamina menggunakan dana untuk meng-endorse kreator konten atau membayar pendengung. Menurutnya, anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk mengganti kerugian masyarakat akibat skandal yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada 2023. “Tidak perlu juga bayar buzzer. Daripada anggaran Pertamina untuk bayar buzzer untuk meng-endorse anaknya Deddy Corbuzier, lebih baik uangnya untuk mengembalikan kerugian rakyat yang sudah mereka alami pak,” ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mufti menegaskan permintaan maaf dari jajaran direksi Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan juga tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. "Saya mengapresiasi permintaan maaf dalam konferensi pers. Tapi itu tidak cukup. Permintaan maaf saja belum menunjukkan ketulusan Pertamina, ini masih sekadar lip service," ujar Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pertamina bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023. 

Tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga. 

Selain itu, ada tiga tersangka dari sektor swasta, yakni Muhammad Keery Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus