Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Setujui Draf RUU Minerba Saat Ribuan Mahasiswa Aksi Indonesia Gelap Tolak Pengesahannya

Sejumlah aliansi mahasiswa di berbagai daerah menolak pengesahan RUU Minerba dalam aksi Indonesia Gelap pada Senin, 17 Februari 2025. Bagaimana DPR?

18 Februari 2025 | 18.15 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi demonstrasi Indonesia Gelap sebelum menuju Istana Merdeka, Jakarta di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 17 Februari 2025.
Perbesar
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi demonstrasi Indonesia Gelap sebelum menuju Istana Merdeka, Jakarta di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aliansi mahasiswa di berbagai daerah kompak menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba dalam aksi Indonesia Gelap pada Senin, 17 Februari 2025. Mirisnya, di hari yang sama, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru sepakat menyetujui draf RUU tersebut dan siap membawanya ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aksi menolak pengesahan RUU Minerba itu diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan tajuk “Indonesia Gelap” yang juga ramai tagarnya di media sosial. Di Jakarta, aksi berlangsung di area Patung Kuda. Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal Putra Ansar mengatakan, menolak revisi UU Minerba salah satu tuntutan yang dilayangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dalam tajuk Indonesia Gelap itu darurat pendidikan, kami menuntut menciptakan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, batalkan pemangkasan anggaran pendidikan, serta tolak revisi UU Minerba,” kata dia kepada Tempo saat ditemui di tengah-tengah aksi.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Indonesia Iqbal Chiesa juga menyampaikan tuntutan serupa. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua BEM KM Universitas Negeri Jakarta, Andika. Ia mengatakan bahwa pemberian izin pengelolaan kampus mengelola tambang dapat membunuh nalar kritis di dunia akademis.

“Seperti yang kita tahu bahwasanya di sini ada konsesi tambang diberikan kepada pendidikan tinggi, yang mana ditakutkan akan menekan pergerakan yang ada di kampus,” kata Andika.

Di sisi lain, di hari yang sama saat ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut penolakan pengesahan RUU Minerba, delapan fraksi yang ada di DPR menyetujui draf RUU tersebut dan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing.

“Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di ruangan Baleg, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin.

Bob mengatakan, di dalam naskah final RUU Minerba, terdapat pergeseran aturan menyangkut masyarakat adat dan perguruan tinggi. Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, misalnya, pemerintah dan parlemen akhirnya menyetujui perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung. Sebelumnya, ide tersebut merupakan klausul usulan DPR.

“Pergeseran yang terjadi disebabkan oleh pendapat-pendapat yang dilontarkan berbagai pihak dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). Jadi, tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” kata dia.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 huruf j dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah kewajiban anggota DPR untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan, apakah keberadaan DPR masih merupakan representasi dari keterwakilan rakyat?

Majalah Tempo sebenarnya pernah menyentil para wakil rakyat pada 2023 lalu. Kala itu DPR disebut perlu berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Ketua Partai. Sebab, Anggota Dewan di Senayan bukan lagi orang-orang yang mewakili suara rakyat atau konstituennya, melainkan mewakili ketua partai mereka.

Kenyataan tersebut diungkapkan dengan gamblang oleh Ketua Komisi Hukum DPR saat itu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, dalam rapat dengar pendapat Komisi dengan Mahfud Md., Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam rapat itu, Mahfud meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang sudah diajukan sejak 2020 tapi selalu terpental dari daftar Program Legislasi Nasional. Padahal regulasi ini penting sebagai landasan hukum untuk menyita harta mencurigakan pejabat jika tak bisa membuktikan asal-usulnya halal.

Bambang Pacul, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berseloroh bahwa undang-undang itu akan dibahas bila para ketua partai menyetujuinya. Anggota Dewan, kata Bambang, “Semua nurut bos masing-masing.” Bambang mengakui, dia akan mendorong pengesahan undang-undang itu bila diperintahkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan Bambang mempertegas bahwa anggota Dewan selama ini hanya bersidang dengan membeo kemauan pimpinan partai. Contoh mutakhir, mereka mengabaikan suara masyarakat yang menentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Padahal banyak yang menyuarakan bahwa, selain isinya bermasalah, peraturan itu berpotensi cacat hukum karena tidak disahkan dalam masa sidang yang paling dekat dengan waktu terbitnya perpu,” tulis Tempo.

Kasus serupa juga terjadi pada revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan buru-buru pada 2019 meskipun peraturan itu melemahkan pemberantasan korupsi. Lalu, tanpa DPR menyerap aspirasi publik secara memadai, RUU Ibu Kota Negara diketok secara kilat. Sebaliknya, DPR lambat ketika mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun korban kekerasan terus berjatuhan. Dan masih banyak lagi.

Nabiila Azzahra, M. Rizki Yusrial, dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus