Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ekonom Sebut Risiko Bank Indonesia Cetak Uang Terus karena Burden Sharing Permanen

Bhima Yudhistira berpendapat skema burden sharing tersebut yakni BI dapat melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebaiknya dicabut dari RUU PPSK.

9 Desember 2022 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka mendukung pembiayaan APBN atau burden sharing untuk menangani stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh kondisi krisis.

Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Kamis 8 Desember 2022, pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia (BI) berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tulis ayat (4) Pasal 36A beleid tersebut, Kamis 8 Desember 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat skema burden sharing tersebut yakni BI dapat melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebaiknya dicabut dari RUU PPSK.

Pasalnya, konteks burden sharing hanya diterapkan temporer untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022. Artinya skema burden sharing antara BI dan pemerintah tersebut tak lagi berlaku pada 2023.

“Konteks burden sharing hanya temporer untuk membantu APBN saat pandemi. Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk BI melanjutkan cetak uang,” katanya kepada Bisnis, Kamis 8 Desember 2022.

Selanjutnya: burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN ...

Menurut Bhima, burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan disiplin fiskal dengan menetapkan defisit APBN kembali ke tingkat 3 persen dari PDB.

“Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer,” kata Bhima.

Lebih lanjut, menurutnya, berlanjutnya penerapan skema burden sharing juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memanfaatkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

“Tekanan suku bunga yang terus naik tentu jadi beban utang pemerintah tahun depan, skenario burden sharing agar beban biaya bunga bisa lebih ringan mulai tercium,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa tanpa penjelasan yang lebih detail dan transparan tentang kapan ketentuan ini dapat diterapkan, aturan mengenai pembelian SBN di pasar perdana oleh BI berpotensi disalahgunakan dan mengancam independensi BI.

“Jika hal ini tanpa diberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan, itu akan sangat berbahaya,” katanya.

Menurutnya, aturan burden sharing yang permanen nantinya bisa memungkinkan BI untuk 'mencetak uang' secara terus-menerus untuk misalnya membantu mengatasi krisis atau membantu pertumbuhan ekonomi atau sesuai dengan keputusan KSSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus