Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Eksportir Wajib Simpan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri selama Setahun

Pemerintah mewajibkan eksportir mengendapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam sebesar 100 persen di dalam negeri selama satu tahun.

21 Januari 2025 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam sebesar 100 persen di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Airlangga mengatakan batas minimalnya sebesar US$ 250 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Wajib mengendapkan DHE SDA) 100 persen. Retainer dalam negeri 100 persen. (Nominal) di atas US$ 250 ribu,” kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni eksportir paling sedikit memarkirkan DHE SDA sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan. Namun, Airlangga menjanjikan bahwa pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Termasuk insentif untuk perbankan, salah satunya pengaturan terkait cash collateral.

“Dari perbankan diberi fasilitas cash collateral dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam penggunakan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), tidak mengurangi gearing ratio,” ujar Airlangga. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor wajib menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia

Pemerintah memang telah menggodok revisi aturan konversi devisa hasil ekspor. Revisi aturan untuk memperjelas sistem administrasi pemberian insentif bebas bunga deposito hingga 100 persen terhadap dana hasil ekspor yang dikonversi dan disimpan di dalam negeri.

Bebas pajak deposito merupakan salah satu kebijakan yang dikenalkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid II pada 2015. Pemasukan devisa hasil ekspor menjadi jurus pemerintah merendam gejolak rupiah.

Paket kebijakan tersebut menyatakan dana hasil ekspor yang tersimpan satu bulan akan diberi diskon bunga menjadi 10 persen dari 20 persen. Untuk simpanan tiga-enam bulan hanya dikenai tarif 2,5-7,5 persen. 

"Perlu ada sistem yang mencatat DHE secara akurat, biar bukan uang di bawah kasur ujug-ujug dapat fasilitas ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral telah menurunkan tarif swap menjadi lebih kompetitif. Saat ini Bank Indonesia juga mengembangkan berbagai instrumen dan insentif suku bunga menarik di pasar overnight index swap dari referensi satu, tiga, hingga enam bulan. 

"Soal likuiditas beserta risikonya juga dipastikan cukup," ujarnya.

Ervana Trikarinaputri, Ghoida Rahmah, dan Andi Ibnu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus