Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Emas Batangan Tak Dipungut PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Pemerintah membebaskan emas batangan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. Apa alasan pemerintah?

1 April 2022 | 12.16 WIB

Customer service butik Logam Mulia (LM) menunjukkan emas batangan bergambar seekor anjing saat diluncurkan di Jakarta, 18 Januari 2018. Dalam rangka menyambut Imlek, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis emas batangan bertemakan Imlek 2569 seberat 88 gram yang bergambar shio anjing. ANTARA
Perbesar
Customer service butik Logam Mulia (LM) menunjukkan emas batangan bergambar seekor anjing saat diluncurkan di Jakarta, 18 Januari 2018. Dalam rangka menyambut Imlek, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis emas batangan bertemakan Imlek 2569 seberat 88 gram yang bergambar shio anjing. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan emas batangan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung industri hilirisasi emas.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sama dengan granula. Emas batangan sekarang dengan undang-undang yang baru itu tidak dipungut (PPN). Di satu sisi, ini akan mendukung industri emas,” ujar Yoga dalam media briefing di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yoga menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan untuk kelompok barang emas batangan. Adapun barang yang menjadi objek PPN hanya emas yang berupa perhiasan.

Selain untuk mendukung industri, kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan lantaran barang tersebut dianggap setara dengan alat tukar. “Karena itu dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN,” ucap Yoga.

Yoga mengimbuhkan, Kementerian Keuangan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail ketentuan barang-barang yang dikecualikan dari PPN. Ia menyebut pembebasan PPN ini akan melalui masa transisi.

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN  dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Kemudian, pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu. Besarannya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

Berikut ini daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari objek PPN.

1. Barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:

  • barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  • rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • emas batangan dan emas granula;
  • senjata/alutsista dan alat foto udara

2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

  • barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus