Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses Sistem Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Layanan Coretax DJP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menghadapi berbagai kendala sejak implementasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan kendala tersebut menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan. "Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada," kata Dwi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi mengklaim DJP terus memastikan agar layanan Coretax bisa berjalan dengan baik. Sampai saat ini, kata dia, upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP meliputi enam hal berikut:
- Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
- Menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
- Pembuatan faktur pajak, baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Dwi mengatakan saat ini kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.
- Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah atau face recognition.
- Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dwi mengatakan tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi implementasi Coretax. DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak. Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak kesulitan mengakses sistem tersebut.
Pilihan Editor: KKP Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang