Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan Koperasi Desa Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengelola tambang bila memang wilayahnya mempunyai area tambang. Dia menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang baru disahkan pada pertengahan Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? Warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desanya,” kata Budi Arie dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers sebelumnya pada Kamis, 6 Maret 2025, Budi Arie menjelaskan bahwa tidak sembarangan koperasi boleh mengelola tambang, sehingga perlu diseleksi guna mencegah praktik koperasi fiktif yang tidak mempunyai dasar operasional jelas atau hanya didirikan untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Sementara itu, mengenai modal besar yang perlu disiapkan koperasi dalam mengelola tambang, Budi Arie mengungkapkan bahwa koperasi bisa bekerja sama dengan koperasi atau pihak lain, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta melalui skema koperasi multipihak.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memastikan pemberian izin kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa UKM yang diperbolehkan mengelola harus berada di daerah pertambangan, bukan berasal dari Jakarta.
“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk daerah. Contoh, (tambang komoditas) nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat (izin) bukan dari Jakarta, tetapi yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam jumpa pers setelah rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Bahlil mengatakan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada UKM di daerah bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang berada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan), kantornya di Jakarta. Nah, ini kami mengembalikan supaya orang-orang di daerah diberikan porsi,”ujar Bahlil.
Terkait kriteria UKM yang mendapatkan izin mengelola tambang, Bahlil menyebut, pelaku yang mempunyai modal sebesar Rp 10 miliar. Dengan mengikuti berbagai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dia pun berharap supaya 1-2 tahun mendatang, UKM dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
“Memang itu (harapan) yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar di daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.
Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyebut pemerintah bakal merumuskan aturan turunan yang memuat persyaratan dan ketentuan mengenai UKM seperti apa yang boleh mengelola tambang.
“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang) mengelola. Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.