Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, berencana menghapus batas usia maksimal calon direksi anak perusahaan pelat merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan begitu, diharapkan, usia maksimal sebagai syarat seseorang menjadi direksi anak usaha tak lagi berlaku," kata Erick seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Erick mengatakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN saat ini mengatur seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan Direksi BUMN
"Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa 10 Januari 2023.
Tak hanya itu, Erick akan memberlakukan masa jabatan Direksi BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka sudah dinyatakan efektif sejak ditetapkan dalam RUPS.
Selanjutnya: Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali ...
"Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur, direksi yang diangkat sebelum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka masa jabatannya efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan tersebut," paparnya.
Sementara itu, ihwal pengecualian asesmen untuk pengangkatan kembali Direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali.
Pasalnya, menurut dia, pengaturan kembali untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota Direksi anak usaha BUMN.
"Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," seperti tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain itu, Erick juga bakal kembali mengatur tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan.
Dalam hal ini, direncanakan pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.
Hal tersebut diatur untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Namun, pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini