Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Rabu, 8 Maret 2023. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan dilakukan berdasarkan temuan tim investigasi atas bukti pelanggaran berat yang dilakukan RAT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektur Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujuinya. Nanti selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tempo terkait pemecatan Rafael Alun hari ini.
Hasil temuan tim eksaminasi
Menurut Awan, tim eksaminasi pertama sudah meneliti seluruh harta yang dilaporkan RAT dan mencocokannya dengan bukti kepemilikannya. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.
Lalu tim eksaminasi kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya, Awan berujar, terdapat hasil usaha sewa milik RAT yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
“Serta sebagian aset diatasnamanya pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu,” ucap Awan.
Selanjutnya, tim ketiga adalah investigasi dugaan fraud. Hasilnya, RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Selanjutnya: Tidak patuh melapor dan membayar pajak
Gaya hidup tidak sesuai azas kepatutan dan kepantasan
Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Tidak dapat uang pensiun
Sektetaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi juga memastikan karena hasil investigasi menemukan ada pelanggaran berat maka konsuekuensinya adalah pecat. “Apakah dia dapat (uang) pensiun? Tidak dapat dapat pensiun,” tutur Heru.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses administrasi, tapi itu tidak mengubah keputusan pemecatan itu. Menurut dia, keputusan itu akan diumumkan hitungan hari.“Secara substansial sudah, formilnya menunggu. Tinggal Sekretaris Jenderal,” kata Prastowo.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, mencuat. Mario diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Mario disebut kerap memamerkan harta ayahnya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Namun belakangan Rafael Alun Trisambodo membantah sebagai pemilik mobil dan motor yang kerap diunggah anaknya di media sosial tersebut.
Pilihan Editor: Irjen Kemenkeu Beberkan Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.