Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Fakta Pemecatan Rafael Alun Trisambodo: Pelanggaran Berat hingga Tak Dapat Uang Pensiun

Pejabat pajak Rafael Alun dipecat hari ini. Selain dipecat karena pelanggaran berat, Rafael juga dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun.

8 Maret 2023 | 16.59 WIB

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Nama Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina, putra dari pengurus GP Ansor. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Nama Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina, putra dari pengurus GP Ansor. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Rabu, 8 Maret 2023. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan dilakukan berdasarkan temuan tim investigasi atas bukti pelanggaran berat yang dilakukan RAT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektur Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujuinya. Nanti selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tempo terkait pemecatan Rafael Alun hari ini.

Hasil temuan tim eksaminasi

Menurut Awan, tim eksaminasi pertama sudah meneliti seluruh harta yang dilaporkan RAT dan mencocokannya dengan bukti kepemilikannya. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.

Lalu tim eksaminasi kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya, Awan berujar, terdapat hasil usaha sewa milik RAT yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

“Serta sebagian aset diatasnamanya pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu,” ucap Awan.

Selanjutnya, tim ketiga adalah investigasi dugaan fraud. Hasilnya, RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Selanjutnya: Tidak patuh melapor dan membayar pajak

Gaya hidup tidak sesuai azas kepatutan dan kepantasan

Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, RAT juga  tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.

Tidak dapat uang pensiun

Sektetaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi juga memastikan karena hasil investigasi menemukan ada pelanggaran berat maka konsuekuensinya adalah pecat. “Apakah dia dapat (uang) pensiun? Tidak dapat dapat pensiun,” tutur Heru.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses administrasi, tapi itu tidak mengubah keputusan pemecatan itu. Menurut dia, keputusan itu akan diumumkan hitungan hari.“Secara substansial sudah, formilnya menunggu. Tinggal Sekretaris Jenderal,” kata Prastowo.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, mencuat. Mario diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. 

Mario disebut kerap memamerkan harta ayahnya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Namun belakangan Rafael Alun Trisambodo membantah sebagai pemilik mobil dan motor yang kerap diunggah anaknya di media sosial tersebut. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus