Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia saat ini melarang keras produk unggas segar dari Malaysia masuk dan beredar di dalam negeri dikarenakan Negeri Jiran sedang terkena wabah flu burung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan tegas melakukan tindakan karantina penolakan sesuai surat edaran Kepala Badan Karantina nomor 13631/KR.120/K /08/2018 Tentang instruksi larangan memasukkan unggas dan produk unggas segar dari negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Malaysia," kata Kasubsie Pelayanan dan Operasional Karantina Pertanian Entikong Khaeruddin, Kamis, 30 Agustus 2018.
Menurut Khaeruddin, surat edaran itu sudah disosialisasikan, salah satunya di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, yakni Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Khaerudin menjelaskan, penolakan tersebut merupakan langkah Karantina Entikong dalam mewaspadai pemasukan unggas dan produk unggas dari Malaysia yang terjangkit wabah HPAI.
"Karantina Pertanian Entikong terus memantau dan menyiapkan langkah pencegahan agar wabah dan penyebaran HPAI tidak terjadi di dalam negeri, khususnya di Kalimantan Barat," ujar Khaeruddin.
Dia mengatakan, kondisi sosial masyarakat perbatasan akan menjadi pertimbangan terhadap pemenuhan kebutuhan unggas dan produk unggas segar.
Oleh itu, kata Khaeruddin, pencegahan penyebaran wabah itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder (pihak), termasuk masyarakat.
Meskipun demikian, ditegaskan Khaeruddin, pembatasan dan pemeriksaan maksimum untuk kesehatan wajib dilakukan. "Wabah flu burung dapat menyebabkan kerugian yang besar, serta dapat tertular ke manusia," ujarnya.
ANTARA