Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson melayangkan surat kepada pemerintah terkait divestasi saham 51 persen. Surat bertanggal 28 September 2017 itu ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam surat tersebut, Adkerson mengatakan telah menerima posisi pemerintah untuk divestasi. Adkerson mengatakan, tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi Pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Freeport telah bekerja untuk bersikap responsif terhadap aspirasi Pemerintah atas kepemilikan 51 persen namun secara konsisten jelas bahwa divestasi tersebut bergantung pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar usaha sampai tahun 2041 dan Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola. Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan,” kata dia dalam surat itu.
Simak: Alasan Ini Bikin Freeport Indonesia Emoh Masuk Bursa
Posisi pertama pemerintah adalah divestasi saham 51 persen paling lambat selesai 31 Desember 2018. Berdasarkan Kontrak Karya (KK) pasal 24 ayat 2, divestasi 51 persen harus selesai pada 2011. Oleh karena itu, pelaksanaan divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tertunda.
Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas finansial untuk mengambil alih seluruh saham divestasi, selama periode yang diusulkan paling lambat sampai akhir 2018.
Tanggapan Freeport terhadap posisi pemerintah tersebut adalah, Freeport telah sepakat mendiskusikan dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaian divestasi. Freeport mengusulkan agar divestasi awal berlangsung sesegera mungkin, lewat IPO dan divestasi penuh berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan pemerintah.
Kedua, tidak ada keharusan divestasi dalam KK PT Freeport. Pada pasal 24, disebutkan setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang, peraturan atau kebijakan yang efektif, tidak memberatkan persyaratan divestasi dari yang kurang memberatkan untuk para pihak dalam hal persetujuan ini.
Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang tidak memberatkan. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratannya untuk kepemilikan Indonesia sampai 5 persen (dikonfirmasi dengan surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi agar memungkinkan untuk 100 persen kepemilikan asing.
Posisi kedua pemerintah adalah, penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan sampai 2021. Penilaian nilai saham dilakukan dengan menghitung manfaat yang akan diperoleh sampai 2021 sejalan dengan berakhirnya KK di Indonesia pada 2021. Setelah 2021, keuntungan sampai perpanjangan 2031 akan dinikmati bersama oleh pemegang saham.
Terhadap posisi itu, Freeport menanggapi telah dengan gigih mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar yang wajar dari bisnis ini sampai 2041, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.
Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 dari KK menyatakan: "Persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa Perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat..."
Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkepentingan yang mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan USD 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan USD 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041. Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai tahun 2041 melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan pengajuan dokumen lainnya.
Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontrak Freeport sampai 2041.
Posisi ketiga pemerintah adalah, divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh Freeport yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Menurut KK Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru. Divestasi dengan penerbitan saham baru ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Freeport untuk melakukan investasi belanja modal di masa depan.
Menanggapi itu, Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham milik FCX dan mitra Joint Venture dan akan membahas kapitalisasi Freeport untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melakukan investasi modal di masa depan. Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia mencapai 51 persen dan akan mengakibatkan overkapitalisasi Freeport dan struktur modal yang tidak efisien. Freeport akan meninjau kembali rencana pemerintah untuk membiayai pengeluaran barang modal.
Posisi keempat pemerintah yaitu, setelah divestasi tersebut, Pemerintah harus memperoleh haknya secara keseluruhan (51 persen dari total produksi semua wilayah yang termasuk dalam IUPK). FCX harus menyimpulkan Perjanjian Partisipasi dan kesepakatan lainnya yang serupa dan/atau terkait dengan pengaturan yang ada dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan. Dengan divestasi tersebut, pemerintah harus memperoleh 51 persen dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK.
Tanggapan Freeport, pemerintah menyetujui Kesepakatan Penyertaan dengan Rio Tinto. Freeport telah memberi tahu Rio Tinto tentang persyaratan divestasi (berdasarkan kerangka kerja yang diusulkan) sehingga Pemerintah akan memperoleh hak sampai 51 persen dari wilayah produksi. Namun, Freeport dan mitranya akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041.
Posisi kelima pemerintah, Freeport diminta segera menanggapi permintaan due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data. Para pihak tetap mendukung agar pelaksanaan due diligence tersebut dapat segera disimpulkan kelancaran penerbitan IUPK.
Terhadap posisi itu, Freeport menanggapi sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan Pemerintah melakukan due diligence.
ROSSENO AJI NUGROHO