Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya pada pegawai negeri sipil. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi berbagai reaksi yang timbul, Presiden Jokowi menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Presiden mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.
Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027
Tabungan pemilikan dan renovasi rumah
Proses pengelolaan dana Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana Tapera bersumber dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Kelola Dana Rp60 Triliun
Semula, uang tabungan perumahan PNS dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS. Pada Desember 2020, badan ini dilebur ke BP Tapera berikut 5,04 juta peserta dengan dana senilai Rp11,8 trilun.
Pada 22 Desember 2021, BP Tapera ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah oleh Kementerian Keuangan, dengan demikian pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.
Berdasarkan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dengan BP Tapera, nilai dana FLPP yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun. Dana yang dialihkan tersebut terdiri dari dana yang belum digulirkan sebesar Rp1,55 triliun dan dana yang sedang digulirkan sebesar Rp59,12 triliun.
Agar pengelolaan dana prudent, profesional serta mendapatkan imbal hasil yang maksimal, melalui Kontrak Investasi Kolektif, BP Tapera menggandeng 7 Manajer Investasi yaitu PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BRI Manajemen Investasi (sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management), PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.
Adapun untuk kinerja Dana Tapera tahun 2023, sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, mencapai imbal hasil 3.72% atau mencapai 77% dari target imbal hasil tahunan sebesar 4.83% (gross), sedangkan untuk pembiayaan Tapera sudah menyalurkan dana senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah, demikian dikutip dari situs resmi BP Tapera.
ANTARA | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI