Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.

3 Oktober 2024 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Menanggapi adanya pemberitaan di media terkait BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memastikan lembaga yang dipimpinnya tersebut belum melakukan penarikan iuran dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Semula memang ada rencana penarikan dana ASN untuk dikelola sebagai penyelenggaraan tabungan rumah rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum, belum tahu. Kita belum tahu, ya. Kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan," ujar Heru di hotel Le Meridien, Jakarta, pada Kamis, 03 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengaku belum mengetahui kapan lembaganya akan melakukan penarikan kepada ASN. Heru menyatakan, bahwa Badan Pengelola Tapera sedang mempersiapkan rancangan aturan untuk menarik iuran tersebut di masa mendatang.

"Jadi belum bisa jawab sekarang, apakah tahun depan atau kapan. Tapi kita harus siapkan dulu," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan itu sebelumnya digadang-gadang bakal berlaku pada tahun 2027.

Melalui Tapera, pemerintah membentuk 'kolam pendanaan' yang berasal dari iuran pekerja. Iuran itu berasal dari pekerja swasta, karyawan perusahaan pelat merah, aparat negara, hingga tenaga kerja asing. Mereka wajib menyetor 2,5 persen dari pendapatannya.

Semula, PP Nomor 21 Tahun 2024 tu diterbitkan agar pengusaha menomboki sisanya, supaya dana yang terkumpul setara dengan 3 persen penghasilan pekerja. Dana Tapera akan dipakai untuk membiayai penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam aturan terbaru, hanya peserta Tapera bergaji maksimum Rp 8 juta, dan Rp 10 juta di Papua, yang bisa mendapatkan manfaat seperti bantuan kredit. Sementara itu, pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas itu hanya berstatus 'penabung mulia', yang dijanjikan imbal hasil tertentu ketika pensiun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus