Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi Gojek menanggapi protes para pengemudi ojek online (ojol) yang keberatan dengan nominal bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Menurut Gojek nominal BHR itu telah sesuai dengan skema perhitungan berdasarkan pembagian 5 kategori penerima bonus. "Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktfian, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Chief of Public Policy & Government Relations Goto Ade Mulya dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025. Adapun Gojek membagi lima kategori penerima BHR Idulfitri 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kategori tertinggi yakni Mitra Juara Utama yang mendapat BHR sebesar Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat. Ade Mulya menyebut nominal itu dihitung dari 20 persen penghasilan bersih rata-rata per bulan dari pengemudi yang memenuhi kriteria Mitra Juara Utama. "Perlu kami luruskan perhitungan 20 persen tersebut bukan dari pendapatan per tahun," kata Ade menegaskan. Sedangkan, untuk empat kategori penerima BHR di luar kategori Mitra Juara Utama, Gojek tidak memberlakukan perhitungan 20 persen dari penghasilan bersih rata-rata per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menyebut empat kategori yang terdiri dari Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan adalah skema tambahan. "Atas dasar iktikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori di luar Mitra Juara Utama agar menfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra," ucap Ade.
Ia mengeklaim penentuan nominal BHR untuk empat kategori tersebut selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengembalikan kebijakan ke masing-masing perusahaan. Ade menyebut faktor yang membedakan nominal BHR pada tiap kategori terletak pada periode pencapaian kinerja para pengemudi. Makin lama pengemudi menunjukkan keaktifan, maka makin tinggi peringkatnya.
Secara umum, 4 kategori teratas penerima BHR roda dua harus memenuhi hari aktif minimal 25 hari per bulan, jam online minimal 200 jam setiap bulan, tingkat penerimaan bid atau orderan dan penyelesaian perjalanan minimal 90 persen tiap bulan. Pengemudi yang bisa masuk kategori Mitra Juara Utama harus mencatatkan periode keaktifan mulai dari Maret 2024 hingga Februari 2025.
Sementara bagi kategori Mitra Juara harus tercatat aktif dari September 2024 hingga Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 450 ribu untuk pengemudi roda dua. Kemudian kategori Mitra Unggulan pengemudi roda dua harus aktif dari Desember 2024 hingga Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 250 ribu.
Berikutnya diikuti kategori Mitra Andalan yang wajib aktif per Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 100 ribu untuk pengemudi roda dua. "Pada kategori Mitra Harapan, kami berfokus pada tingkat penerimaan bid (orderan) dan penyelesaian trip minimal 90 persen per bulan, dengan periode pencapaian hanya di Februari 2025," kata Ade.
Pada ketegori Mitra Harapan, baik pengemudi roda dua maupun roda empat menerima BHR sebesar Rp 50 ribu per orang. Dengan pembagian lima kategori penerima BHR, Ade berharap bonus itu dapat terselurkan secara tepat sasaran. "Dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem serta terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan."
Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap alasan Gojek dan Grab memberikan BHR sebesar Rp 50 ribu untuk mitra pengemudinya. Immanuel mendapatkan penjelasan itu usai berkomunikasi dengan kedua perusahaan tersebut. Menurut Immanuel para mitra pengemudi yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu adalah yang masuk kategori terbawah berdasarkan kriteria aplikator.
Aplikator menilai, kata Immanuel, para mitra memiliki produktivitas dan durasi kerja yang masih rendah untuk bisa dikategorikan melakoni profesi pengemudi secara penuh waktu.
"Jadi BHR Rp 50.000 itu pertimbangannya itu. Mereka dianggap pekerja part-time. Itu dari platform digital yang menyampaikan ke saya ya," ujar Immanuel saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaa, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Di hari yang sama, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati melaporkan aplikator ke Posko THR Kemnaker lantaran memberika BHR sebesar Rp 50 ribu ke mitra pengemudi. Padahal menurut Lily dengan jumlah pendapatan berkisar Rp 93 juta hingga Rp 100 juta per tahun, ia menghitung para mitra seharusnya menerima bonus sekitar Rp 1,7 juta. "Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol juga, mereka (aplikator) melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di negara kita," kata Lily pada Selasa.
Lily menyebut ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. SE itu mengatur nominal BHR yang harus diberikan dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir.
Per kemarin, ia menerima 800 aduan dari para pengemudi yang merasa hak-haknya tak dipenuhi oleh para aplikator. Menurut Lily, jumlah pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu jumlahnya mencapai 80 persen dari 800 aduan yang ia terima. "Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR secara tunai kepada driver sesuai ketentuan" ujar dia.
Ia menilai mekanisme pembagian bantuan hari raya oleh para aplikator tidak mencerminkan keadilan. Sebab, para aplikator menentukan nominal BHR berdasarkan tingkat produktivitas dan kinerja dari masing-masing pengemudi. Padahal menurut dia semua pengemudi pasti bekerja secara aktif tapi pembagian pekerjaannya itu kerap tidak terdistribusi secara merata.
Pilihan editor: Perpadi Keberatan HPP Beras Rp 12 Ribu per Kg: Kami Megap-Megap