Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dilakukan oleh perusahaan Google LLC pada hari ini, Selasa, 21 Januari 2025. Menurut pantauan Tempo, hingga persidangan dimulai pukul 15.00 WIB perwakilan Google tidak hadir di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak enam kursi di sebelah kiri Majelis Komisi kosong, dengan tertera papan nama bertuliskan terlapor dan kuasa hukum di meja. Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana juga memastikan ketidakhadiran Google sesaat setelah sidang dimulai.
"Kami lihat di sini di posisi terlapor tidak hadir dalam sidang, terlapor yaitu Google LLC, tidak hadir?" ujar Hilman memastikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Izin ketua, tidak hadir" jawab panitera sidang.
Menurut fakta persidangan, Google telah menunjuk firma pengacara Assegaf Hamzah & Partners dan Ginting Reksodiputro yang beraosiasi dengan A&O Shearman sebagai kuasa hukum. Namuna, kedua tim pengacara tersebut juga tidak tampak di sekitar ruang sidang KPPU.
Hingga pukul 17:17 WIB Majelis Komisi masih membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan ke Google karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, KPPU menduga Google menyalahgunakan posisi dominannya dalam penerapan Google Play Billing (GPB) System ke penggunanya. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
KPPU menemukan Google mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kebijakan karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, KPPU menilai Google melanggar Pasal 17, 19, dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menyelidiki kasus ini sejak 14 September 2022 dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Sementara itu, sidang perdana baru digelar pada 28 Juni 2024 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. Agenda sidang tersebut adalah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.
"Dalam paparannya, investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai rerlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b," ujar Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, pada 28 Juni 2024 dalam keterangan resmi.
Pilihan Editor: Bagaimana Shopee Menguasai Jasa Logistik E-commerce