Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Google Limited Liability Company (LLC) mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi bayar Rp 202,5 miliar atas dugaan monopoli pasar. Perkara ini telah teregister dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Ps
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Google mendaftarkan keberatan ke pengadilan pada Jumat, 07 Februari 2025. Dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti mewajibkan penggunanya untuk menerapkan Google Play Billing yang dianggap merugikan pengembang aplikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Google Indonesia sebelumnya menolak putusan KPPU. Google juga berencana mengajukan banding. “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Januari 2025. Google meyakini kebijakan yang ada saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
Google meyakini praktik yang mereka terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) di Google Play.
Di luar platform, Google mengklaim memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.
Majelis Komisi memutuskan sistem Google Play Billing milik Google memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya. Majelis Komisi juga menyimpulkan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Selain oleh KPPU, perkara berkaitan dengan Google Play Billing juga ditangani oleh berbagai otoritas persaingan usaha lain. Salah satunya, Competition Commission of India (CCI) pada Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Rs 936,44 crore atau sekitar Rp 1,76 triliun atas Google karena telah menyalahgunakan posisi dominan dalam kebijakan Play Store-nya.
Usai putusan itu, Google menghentikan penegakan atas Google Play Billing-nya dan mengajukan keberatan atas putusan CCI tersebut ke National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT). Proses tersebut masih bergulir.
Kemudian, Competition and Market Authority (CMA) Inggris juga melakukan investigasi serupa sejak 10 Juni 2022. Google mengajukan proposal komitmen dan ditolak oleh CMA pada 21 Agustus 2024, sekaligus menutup kasus atas dasar prioritas administratif.
Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Menghentikan Google Mendengarkan Suara Kita di Ponsel