Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Haji 2021 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Dapat Insentif dan Stimulus

Pengusaha travel berharap dapat insentif dan stimulus terkait pembatalan keberangkatan jemaah ibadah haji tahun 2021.

4 Juni 2021 | 11.07 WIB

Calon jamaah umrah mencari informasi ibadah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis 27 Februari 2020. Penangguhan itu pun atas rekomendasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Penangguhan ini berlaku untuk semua negara termasuk Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Calon jamaah umrah mencari informasi ibadah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis 27 Februari 2020. Penangguhan itu pun atas rekomendasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Penangguhan ini berlaku untuk semua negara termasuk Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia alias DPP Amphuri berharap pemerintah menyiapkan insentif dan stimulus untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyusul dibatalkannya perjalanan haji pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Amphuri berharap setelah keluar keputusan batal haji tahun ini, pemerintah sudah mempersiapkan kebijakan insentif dan stimulus untuk PPIU dan PIHK," kata Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur kepada Tempo, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Insentif dan stimulus yang diharapkan itu antara lain pinjaman lunak ke sektor usaha haji dan umrah, serta pengurangan pajak. Selain itu, Firman berharap Amphuri dapat diajak secara aktif dalam kegiatan membangun pariwisata halal Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Amphuri, kata Firman, menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun 2021. Amphuri berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

“Amphuri menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” kata Firman.

Sebelumnya, pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konferensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi. Di mana Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.

“Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah Amphuri bersama Kementrian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya,” ujarnya.

Memang, kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya.

Firman mengakui, sebagaimana ditegaskan oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR dalam penjelasannya, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali, di mana hal itu dapat mengancam keselamatan jamaah.

“Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus