Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah memutuskan harga terendah benih bening lobster Rp 8.500 di tingkat nelayan.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ragu aturan penetapan harga dapat diimplementasikan di lapangan lantaran para nelayan biasanya bergantung pada tengkulak agar hasil tangkapan dapat diserap pasar.
KKP memutuskan harga patokan terendah BBL sebesar Rp 8.500 per ekor berdasarkan sejumlah pertimbangan.
ATURAN pengelolaan benih bening lobster (BBL) memasuki babak baru. Pemerintah memutuskan harga terendah benur lobster Rp 8.500 di tingkat nelayan. Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 tentang patokan harga terendah benih lobster dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ragu aturan penetapan harga dapat diimplementasikan di lapangan. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati, para nelayan biasanya bergantung pada tengkulak agar hasil tangkapan dapat diserap pasar. “Para tengkulak yang bisa bermain harga,” katanya kepada Tempo, kemarin, 31 Maret 2024. Tengkulak mempunyai kemampuan modal sehingga memiliki daya tawar yang lebih tinggi dari nelayan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Abdul Latief Apriaman berkontribusi dalam penulisan artikel ini