Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kutai Kartanegara - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dijadwalkan meresmikan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik di area Fasilitas Penerimaan Darat (Onshore Receiving Facility/ORF) milik Eni Muara Bakau, di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fasilitas itu berfungsi menerima aliran gas dan kondensat dari Floating Production Unit (FPU) Jangkrik.
Fasilitas produksi lapangan Jangkrik merupakan bagian integrasi dari proyek pengembangan Kompleks Jangkrik yang dioperasikan oleh Eni Muara Bakau selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Produksi gas dari Jangkrik bakal memasok LNG ke pasar domestik dan juga pasar ekspor, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kebutuhan energi Indonesia.
Target lifting gas bumi pada tahun 2017 adalah sebesar 1,15 juta barrel setara minyak per hari, sementara pada 2018 targetnya sebesar 1,2 juta barrel setara minyak per hari.
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan gas di dalam negeri. Tahun ini, alokasi gas di dalam negeri adalah sebesar 62 persen.
Sebelumnya, untuk memastikan produksi lapangan gas Jangkrik berjalan sesuai target, pada Juni lalu, Jonan melakukan peninjauan langsung ke Unit Produksi Terapung, Jangkrik di Blok Muara Bakau, lepas pantai cekungan Kutai, Selat Makasar, Kalimantan Timur.
ENI resmi menjadi operator Blok Muara Bakau pada tahun 2002. Blok Muara Bakau terletak di lepas pantai cekungan Kutei sekitar 70 km dari garis pantai Kalimantan Timur.
Penemuan cadangan gas pertama terjadi pada tahun 2009 di Sumur Jangkrik-1. Berjarak sekitar 20 km dari Lapangan Jangkrik pada blok yang sama terdapat sumur Jangkrik North East yang ditemukan pada tahun 2011 dan kemudian diintegrasikan dalam satu rencana pengembangan lapangan (POD).
Pemerintah Indonesia menyetujui POD Lapangan Jangkrik pada tahun 2011 dan Lapangan Jangkrik North East pada tahun 2013. Persetujuan Lapangan Jangkrik North East melingkupi penggabungan pengembangan Lapangan Jangkrik yang dinamakan “Jangkrik Complex Project” (Proyek Jangkrik).
Perusahaan asal Italia itu lantas memulai produksi dari Proyek Jangkrik itu pada 29 Mei 2017. Produksi dihasilkan melalui sepuluh sumur bawah laut yang terhubung dengan FPU Jangkrik.
Gas yang dihasilkan proyek itu telah mencapai 600 juta kaki kubik per hari (mmscfd) atau setara dengan 100,000 barel setara minyak per hari (boed).
CAESAR AKBAR