Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Himbara Alokasikan Dana Rp 300 Triliun untuk KUR, Mentan: Petani Bisa Dapat Kredit Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Mentan Amran Sulaiman mengatakan anggaran ini akan digunakan sebagai akses kredit ke petani dan pengusaha mengadakan pengadaan Alsintan dan RMU.

4 Januari 2025 | 13.06 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kredit Pertanian BRI Tembus Rp117,54 Triliun, Pembiayaan Rice Mill Jangkau Lebih dari 40 Ribu Nasabah | Foto: dok.BRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai tahun ini akan mengalokasikan dana Rp 300 triliun untuk disalurkan ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan anggaran ini akan digunakan sebagai akses kredit petani dan pengusaha mengadakan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan rice milling unit (RMU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jumlahnya Rp 300 triliun KUR secara nasional. Tiga persen di antaranya untuk alsintan termasuk di dalamnya ada juga RMU. Kalau untuk petani Rp 100 juta tanpa agunan,” ujar Mentan di Kantor Pusat Kementan, Jumat, 3 Januari 2025, dikutip dari siaran resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amran mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi nasional dan mempercepat target swasembada. Ia memperkirakan, kenaikan produksi dalam panen pada Januari hingga Maret 2025 mendatang akan cukup besar.

Karena itu, Amran meminta Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) segera menyiapkan penyerapan hasil panen raya petani di seluruh daerah pada Februari dan Mei 2025. Ia juga mengatakan Perum Bulog telah siap menyerap produksi domestik.

Pemerintahan Prabowo Subianto sebelumnya telah memutihkan utang petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sempat mengalami kredit macet. Mereka dapat kembali mengakses pembiayaan setelah pengampunan utang itu.

Salah satu ketentuan kebijakan ini ialah ditujukan bagi mereka yang tak mampu lagi membayar utang di Bank Himbara. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini tak ditujukan kepada seluruh petani, nelayan, dan UMKM. Tapi hanya bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Untuk mencegah terjadinya kredit macet, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi. Ia mengatakan akan mengusulkan pengaturan ini ke Presiden.

"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung,” kata Ferry lewat keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus