Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ihwal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59, Menaker: Tidak Ada yang Spesial

Pemerintah menaikkan usia pensiun bagi pekerja dalam program Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan. Ini Kata menaker.

13 Januari 2025 | 08.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi dompet - pensiun (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai tahun 2025, usia pensiun tersebut akan naik dari 58 menjadi 59 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kebijakan kenaikan usia pensiun ini mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2015. Yassierli menegaskan bahwa aturan ini tetap berlaku dan sudah diimplementasikan sejak 2015.

"Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP (Nomor 45 Tahun) 2015, artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan satu tahun setiap tiga tahun. Proses ini dimulai pada tahun 2019, dengan penetapan usia pensiun pertama kali pada angka 57 tahun.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, mulai 1 Januari 2025, usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan akan naik menjadi 59 tahun. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan peluang bagi peserta untuk memaksimalkan manfaat pensiun yang dapat diterima. Pencairan manfaat pensiun ini akan lebih optimal, mengingat peraturan yang ada sudah mengatur tentang peningkatan usia pensiun secara bertahap.

Menaker Yassierli menambahkan, kenaikan usia pensiun ini bukanlah langkah baru, melainkan implementasi dari regulasi yang sudah ada, dan juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan dana pensiun. Ia menjelaskan bahwa usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun. Hal ini akan memberikan waktu yang lebih panjang bagi pekerja untuk bekerja dan mengumpulkan dana pensiun, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi perekonomian nasional yang terus berubah.

Dalam kebijakan ini, pekerja yang berusia 59 tahun pada tahun 2025 akan memasuki masa pensiun dan dapat mulai menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025, baru akan pensiun pada tahun berikutnya, yaitu pada 2026, saat mereka mencapai usia 59 tahun. Aturan ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak pensiun bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, serta mempermudah perencanaan finansial para pekerja yang telah berada dalam program jaminan pensiun.

Peraturan ini juga memberi fleksibilitas bagi pekerja yang masih ingin bekerja meski telah mencapai usia pensiun. Pekerja yang sudah memasuki usia pensiun bisa memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja.

Selain itu, pekerja juga diberikan kelonggaran untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun, memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja berpengalaman dalam jangka waktu lebih lama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus