Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan klaim Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan? Begini cara dan tahapannya.

18 Juni 2024 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk atau pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). 

Persyaratan mengajukan klaim JHT

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-laman
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Cara mengajukan klaim JHT Online:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Cara mengajukan klaim di Kantor Cabang:

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil Antrian
  4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Cara mengajukan klaim di Prioritas:

Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta sedang hamil
  • Manula
  • Kurang sehat (sakit)

Perhatikan ini jika ingin menggunakan antrian klaim prioritas:

  1. Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30
  2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.
  3. Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancarai kamu.
  5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Pilihan Editor: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus