Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

IKN Siapkan Siapkan Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan, Jadi Pintu Masuk Tax Haven?

Direktur Celios menentang rencana pemerintah membuat Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan atau financial center di IKN Nusantara. Kenapa?

21 Desember 2022 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menentang soal rencana pemerintah membuat Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dengan begitu, Bhima menilai IKN bisa jadi pintu masuk untuk suaka pajak atau tax haven.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, langkah itu tidak tepat karena indonesia sebagai anggota negara G20 menyepakati global minimum tax atau pajak global minimum untuk mencegah terjadinya perebutan dana karena lomba menurunkan tarif pajak. "Tidak tepat dan dapat membuat investor mundur," ujarnya saat dihubungi, pada Rabu, 21 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, Bhima mengatakan investor dari negara maju akan menjauh kalau Indonesia justru mendirikan wilayah surga pajak. "Harusnya yang dibangun itu daya saing, bukan kejar-kejaran atau obral insentif pajak," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan ibu kota baru akan menyediakan lahan khusus untuk pusat kegiatan keuangan atau dedicated financial center. Lahan itu disiapkan agar lembaga atau perusahaan yang berminat pindah ke IKN tidak khawatir terkait masalah tempat.

“Lahan yang disiapkan itu cukup luas, sampai–sampai saya bertanya ini apakah serius? Mungkin luasnya 2,5 kalinya BSD (Bumi Serpong Damai),” katanya pada Kamis 24 November 2022.

Seiring dengan hal tersebut, Mahendra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam pengembangan sektor keuangan, termasuk di dalamnya adalah pasar modal.

Selanjutnya: Pemerintah juga bakal memberikan ...

Pemerintah juga bakal memberikan relaksasi atau insentif hingga kemudahan izin. Pemerintah, berencana memberikan tax holiday selama 30 tahun pada tahap awal untuk investor yang berinvestasi di sektor infrastruktur dan layanan umum dengan minimal Rp 10 miliar.

Insentif berupa tax holiday juga akan diberikan kepada investor yang membangun fasilitas ekonomi, seperti mal dan sarana wisata. Investor akan memperoleh tax holiday selama 20 tahun.

Investor yang menggelar kegiatan untuk penelitian dan pengembangan di bidang tertentu juga bisa mendapat super tax deduction hingga 350 persen. Bahkan Investor di IKN Nusantara juga diiming-imingi masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari 100 tahun. 

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan aturan insentif tersebut tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tengah mengusulkan untuk memasukkan RUU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus