Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Indofarma Bakal Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Gaji Karyawan Rp 98 Miliar

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani mengatakan perseroannya akan menjual aset senilai Rp 306,3 miliar untuk melunasi tunggakan gaji karyawan tersebut.

15 Maret 2025 | 12.00 WIB

Logo Indofarma.
Perbesar
Logo Indofarma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui saat ini perseroannya memiliki utang gaji karyawan sebesar Rp 98 miliar per 10 Maret 2025. Jumlah itu meningkat dari Rp 31,88 miliar pada 30 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani mengatakan perseroannya akan menjual aset senilai Rp 306,3 miliar untuk melunasi tunggakan gaji karyawan tersebut. “Sesuai perjanjian perdamaian, kewajiban pelunasan utang gaji karyawan direncanakan berasal dari hasil penjualan aset nonjaminan dan aset jaminan nonproduksi,” kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 30 September 2024, Indofarma menyebutkan nilai utang gaji karyawan per 30 Juni 2024 sebesar Rp 19,75 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp 6,14 miliar, dan tunjangan akhir tahun Rp 5,99 miliar. Karena itu, Indofarma pun meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 12 Desember 2024 untuk menjual aset mereka. Yeliandriani mengatakan proses penjualan aset tersebut saat ini masih berjalan.

Saat ini, kata dia, nilai valuasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Februari 2024 aset non jaminan Indofarma sebesar Rp 81,98 miliar, sementara nilai aset jaminan nonproduksi sebesar Rp 224,3 miliar.

Kronologi Indofarma Terbelit Masalah

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah di manajemen Indofarma dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM). Perusahaan milik negara yang berbisnis di bidang produksi obat dan alat kesehatan itu diketahui terjerat pinjaman online atau pinjol yang menimbulkan piutang macet sebesar Rp 124,9 miliar.

Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan BPK ke DPR pada Kamis, 6 Juni 2024. BPK juga menemukan sejumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma yang menyebabkan kecurangan atau kerugian pada perusahaan farmasi tersebut. “Ditemukan bahwa PT Indofarma Tbk dan PT IGM melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer,” kata Ketua BPK Isma Yatun.

Berdasarkan laporan majalah Tempo berjudul 'Apa Saja Modus Korupsi Indofarma', temuan fraud di BUMN ini berawal dari para auditor negara yang menjalankan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT pada 2023 di Indofarma. BPK menemukan indikasi kerugian negara hingga total Rp 371,83 miliar dari kegiatan Indofarma selama 2020 hingga semester I 2023. “BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto pada Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut dokumen audit yang dillihat Tempo, salah satu indikasi kerugian Indofarma muncul dari penyimpangan jual-beli alat kesehatan pada anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika atau IGM. 

Raden Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus