SELAMA empat tahun terakhir, laju harga timah tersendat-sendat. Dewan Timah Internasional (ITC) telah mencoba membendung turunnya harga dengan intervensi pasar, yakni membatasi ekspor dari negara produsen dan membeli timah pada saat harga anjlok untuk dijadikan stok. Malangnya, stok timah sulit dilepas ke pasar, karena harganya tetap rendah. Sementara itu, dana yang dihimpun ITC dari bankers dan brokers, untuk melakukan intervensi, sudah kering. Bahkan dewan yang beranggotakan 22 negara tersebut dililit utang 182 juta poundsterling atau 286,5 juta dolar. Dan karena ITC tak sanggup memikul beban utang ini, ia mengalihkan bebannya kepada 22 negara anggota, termasuk Indonesia. Tapi, "Secara formal ITC tidak berhak menggugat Indonesia membayar utang sebesar 20 juta dolar," kata Ginandjar Kartasasmita, Menteri Pertambangan dan Energi. Sebab, pengadilan Inggris sudah memutuskan bahwa negara anggota ITC tidak dapat digugat untuk membayar pinjaman ITC. Namun, Ginandjar menyanggah bahwa PT Tambang Timah akan lepas tangan. Kita terus mengikuti proses ini melalui Deplu, dan memang demikian dengan prosedurnya. Indonesia harus melayani gugatan ITC di luar proses pengadilan Inggris. "Jadi, urusannya diwakilkan kepada KBRI kita di London," kata Menteri tegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini