Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Tahun Ini

Tahun ini Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 5 persen bagi perusahaan multinasinal dengan omzet minimal 750 juta euro

16 Januari 2025 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan tentang APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, 6 Januari 2025. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerapkan aturan tentang pajak minimum global pada 2025. Wajib pajak badan. yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional, akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang disahkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Kebijakan ini memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. “Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” ujar Febrio lewat keterangan resmi, Kamis, 16 Januari 2025.

Ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan olehThe Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Kesepakatan didukung oleh lebih dari 140 negara dan lebih dari 40 negara di antaranya telah mengimplementasikan ketentuan tersebut. Mayoritas negara mulai menerapkan pada tahun 2025. 

Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah menciptakan iklim investasi lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. ”Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya.

Sejalan dengan implementasinya, Febrio berujar, pemerintah bakal tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia sehingga sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi akan diberikan insentif.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, implementasi pajak minimum global bakal berdampak pada kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) di Indonesia.

Menurut Rosan Roeslani, akan dibutuhkan insentif alternatif dan pemerintah berencana untukmengutamakan insentif nonfiskal. “Ini sedang dalam kajian, terkait apa yang akan kita lakukan, insentif yang sifatnya nonfiskal yang bisa kita berikan kepada investor,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus