Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Mendagri tengah mengkaji sanksi bagi ASN pemain judi online, sementara bagi TNI-Polri mulai dari hukuman pemecatan hingga tindak pidana.

26 Juni 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi daring atau judi online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama menentukan, kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, dia menyebut bahwa pembahasan hukuman bagi ASN yang terpapar judi slot perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain. 

“Kalau bicara ASN ini kan tidak hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya khususnya ASN di daerah. Kalau ASN di pusat, Mendagri enggak terkait, harus dibicarakan dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Tito. 

Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Sanksi Pemecatan

Sementara itu, di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah ada mekanisme mengenai pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit, termasuk oknum yang bermain judi online

Apabila bertindak di luar aturan, maka prajurit akan dijatuhi hukuman, sedangkan yang berprestasi akan diganjar penghargaan. 

“Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak terjadi, yaitu judi online, ya akan kita hukum,” ujar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto setelah mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. 

Misalnya seperti yang dilakukan oknum prajurit berpangkat Letnan Dua (Letda) bernama Rasid, yang menggelapkan uang kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. 

Prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Perwira Keuangan (Paku) Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS) itu terancam dipecat dari institusinya. 

“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024. 

Sanksi Kode Etik hingga Tindak Pidana

Di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mabes Polri mengklaim telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus anggotanya yang terlibat judi online. 

Apabila ada anggota yang terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi, mulai dari kode etik hingga tindak pidana. 

“Polri tentunya akan bertindak tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu internal secara kode etik maupun pula yang ditemukan dalam sebuah tindak pidana,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Sebagai tindak lanjut, kata dia, Polri bakal berperan aktif dalam bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Satgas itu akan melibatkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada serta pimpinan dari berbagai divisi, misalnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). 

“Dari Divisi Propam Polri telah memberikan jumrah atau surat edaran (SE) atau dari kami juga lembar penerangan satuan, terkait dengan aturan-aturan kode etik larangan-larangan, serta selanjutnya menjadi komitmen dan konsekuensi bagi pelanggarnya,” ujar Trunoyudo. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus