Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, 10 Maret 2023. Safe deposit box tersebut diketahui berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar. Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan menyimpan aset di safe deposit box?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Kelebihan Safe Deposit Box
1. Keamanan terjamin
Kotak penyimpanan barang berharga ini terbuat dari bahan baja kuat yang tahan bongkar dan tahan api sehingga dapat menjamin keamanan penyimpanannya. Sistem keamanan kotak penyimpanan ini mampu memberikan perlindungan aset berharga dengan maksimal dalam menjaga kerahasiaan dan berbagai risiko kerusakan atau kehilangan yang dapat terjadi.
2. Mengurangi risiko kehilangan
Safe deposit box menjadi salah satu alternatif tempat penyimpanan dokumen atau barang berharga dengan aman. Dengan menyimpan aset berharga di SDB, kamu dapat meminimalisasi kemungkinan risiko kehilangan.
3. Ada berbagai ukuran penyimpanan
Setiap institusi penyedia jasa penyimpanan menyediakan ukuran SDB yang berbeda. Di bank, kamu bisa memilih ukuran super kecil hingga besar mulai dari biaya sewa Rp150-900 ribu per tahun dengan uang jaminan kunci Rp 750 ribu.
Kekurangan Safe Deposit Box
1. Ada biaya sewa
Nasabah harus membayar sejumlah dana kepada penyedia layanan jasa penyewaan kotak penyimpanan aset berharga dengan syarat dan ketentuan tertentu. Umumnya, biaya sewa ini berlaku untuk sewa tahunan atau semester, sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank atau sebuah institusi penyedia sewa penyimpanan harta berharga ini.
2. Risiko kerusakan
Apabila barang yang tersimpan di SDB mengalami kerusakan akibat bencana alam gempa bumi, banjir, perang, dan sebagainya, bank tidak tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Selain itu, perubahan kuantitas atau kualitas barang simpanan tidak menjadi tanggung jawab bank.
3. Barang tertentu tidak boleh disimpan di SDB
Nasabah tidak boleh menyimpan barang yang membahayakan atau dapat merusak SDB, seperti senjata api atau bahan peledak. Di samping itu, nasabah juga tidak boleh menyimpan barang penting di tengah keadaan darurat, seperti surat kuasa, catatan kesehatan penyewa, wasiat penyewa, dan barang-barang lainnya yang dilarang oleh bank atau pihak penyedia layanan jasa penyimpanan.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Berapa Harga Sewa Safe Deposit Box?