Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Inilah Zona Merah, Kawasan Terlarang bagi Ojek Online di Bandung

Di Bandung, ada kawasan Zona Merah, yaitu daerah terlarang bagi ojek online mengambil penumpang karena bisa bersinggungan dengan ojek pangkalan.

16 Oktober 2017 | 17.25 WIB

Pengemudi ojek dan taksi online melakukan aksi damai di Bandung, Jawa Barat, 16 Oktober 2017. Lebih dari 2.000 pengemudi ojek dan taksi online dari seluruh Bandung menuntut pemerintah untuk menetapkan regulasi transportasi online agar mereka bisa nyaman dan aman bekerja terkait intimidasi . TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Pengemudi ojek dan taksi online melakukan aksi damai di Bandung, Jawa Barat, 16 Oktober 2017. Lebih dari 2.000 pengemudi ojek dan taksi online dari seluruh Bandung menuntut pemerintah untuk menetapkan regulasi transportasi online agar mereka bisa nyaman dan aman bekerja terkait intimidasi . TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Sopir ojek online harus mewaspadai beberapa zona merah di Bandung, yaitu wilayah terlarang untuk menjemput penumpang bagi ojek dengan aplikasi itu. Zona merah itu seperti di daerah Bandung Timur dan Bandung Barat. Sopir ojek yang melanggar akan berhadapan dengan tukang ojek pangkalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator wilayah barat Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR) Ahmad Sukandar mengatakan,sopir ojek online belum bebas beroperasi di semua wilayah Bandung. Ada beberapa zona merah yang harus dihindari agar tidak muncul konflik dengan pengemudi ojek pangkalan.

Baca juga: Ini 7 Permintaan Pengemudi Angkutan Online Jawa Barat

“Misalnya di daerah Geger Kalong, Ujung Berung dan daerah Bandung Timur, juga Bandara Husein (Sastranegara),” katanya di sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 16 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, sopir ojek online hanya bisa masuk ke zona merah itu untuk mengantar. “Kalau mengambil dilarang,” ujarnya. Menghadapi potensi konflik di lapangan, paguyuban ojek online itu pun membentuk tim satuan tugas yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Lebih dari dua ribu pengemudi angkutan online di Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 16 Oktober 2017. Aksi itu menuntut pencabutan larangan beroperasi angkutan online oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat pekan lalu.

"Kami juga minta perlindungan pemerintah supaya tidak ada lagi intimidasi dari pihak mana pun," kata Ahmad Sukandar, 43 tahun, koordinator wilayah barat Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR) di sela aksi.

Menurut dia, pelarangan itu yang mencetuskan aksi besar-besaran hari ini di depan kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi aksi, jumlah peserta lebih dari dua ribu orang. Mayoritas peserta aksi merupakan pengemudi angkutan online yang tergabung dalam komunitas atau paguyuban wilayah.

Baca juga:  Sopir Gojek, Grab, dan Uber Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate 

Tidak semua pengemudi angkutan online di Bandung Raya ikut unjuk rasa. Sejumlah sopir ojek online terlihat masih beroperasi. "Ini aksi solidaritas dan damai, tidak ada paksaan," ujar Ahmad.

Sejak pukul 10.00, peserta aksi datang bergelombang dari penjuru kota. Pengemudi ojek online umumnya memakai jaket Go-Jek, Uber, dan Grab. Sepeda motor mereka parkir di area Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, yang berjarak sekitar 400 meter dari Gedung Sate.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus