Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun kembali diperpanjang pada tahun ini.
Pemerintah berharap insentif ini bakal menggairahkan industri properti dan memunculkan efek ganda dalam perekonomian.
Belum ada perubahan kebijakan fundamental dalam sektor perumahan.
PEMERINTAH memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP). Dengan keluarnya kebijakan teranyar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, masyarakat masih bisa membeli rumah tapak maupun rumah susun tanpa perlu membayar PPN hingga 31 Desember 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo