Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista mengungkapkan kenaikan pajak hiburan bisa berdampak buruk pada kelangsungan bisnis hiburannya. Inul bersama sejumlah pengusaha di sektor hiburan dan asosiasi menyambangi kantor Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian pada siang ini. Usai audiensi, dia menuturkan dirinya tengah memperjuangkan karyawan-karyawan yang tengah gelisah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditanya soal potensi pemutusan hubungan kerja alias PHK, Inul mengatakan ada kemungkinan seluruh karyawan dirumahkan jika usahanya tutup. "Bukan mengurangi, tapi menghabisi semua karyawan karena kan tutup usahanya," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, usahanya memiliki sekitar 5 ribu karyawan. Jika dihitung bersama mata rantai keluarganya, jumlah orang yang bergantung pada Inul Vizta ada sekitar 25 ribu orang.
"Itu baru dari saya, belum dari teman-teman karaoke keluarga yang juga punya banyak karyawan," tutur Inul.
Dia pun meminta doa pada awal media, semoga ada titik temu. Adapun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri soal pajak hiburan ini telah menjadi acuan pengusaha.
"Untuk pajak mudah-mudahan sampai hari ini masih konsisten ke sebelumnya. Tapi kalau ada kenaikan, kita nego ke Pemda setempat," ucap Inul Daratista.
Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar aturan.
Setelah menuai protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat kemarin, 19 Januari 2024. Usai rapat, Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga menjelaskan, tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang terhadap pengurangan itu. Dalam Pasal 101, pemda dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan.
Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Sedangkan Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa Pemda dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.
Adapun ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus akan dirinci dalam surat edaran dari pemerintah. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024.
Namun, dalam surat tersebut tidak dirincikan besaran tarif pajak di bawah batas 40 persen. Surat tersebut hanya menyatakan Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pengusaha di sektor hiburan sesuai dengan UU HKPD Pasal 110 Ayat 1.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen