Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan pemangkasan anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto hanya diperuntukkan untuk belanja barang. Ia menegaskan tidak ada perintah mengurangi anggaran belanja pegawai di kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah, apalagi hingga sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kalau masih ada isu-isu itu, berarti betul-betul salah taksir terhadap arahan Presiden," ujar Hasan di Kantor BPOM Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, Hasan meminta masyarakat untuk mengecek ulang jika ada orang yang mengaku terkena PHK dengan alasan efisiensi suatu instansi. Sebab, kata dia, bisa jadi orang tersebut memang sudah habis masa kontraknya.
Ia pun menegaskan PHK dan penyelesaian kontrak adalah dua hal yang berbeda. "Kalau konsultan habis kontraknya kemudian nggak disambung lagi, jangan bilang itu gelombang PHK," ucapnya. "Termasuk juga honorer selesai kontraknya, tidak dilanjutkan lagi."
Tak hanya itu, Hasan juga mengklaim pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden tidak begitu berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan baik di Kementerian dan Lembaga. Menurutnya anggaran yang dipangkas oleh Presiden tidak sampai sepuluh persen dari total anggaran belanja negara pada 2025.
"Jangan-jangan ini hanya isu yang kemudian dibesarkan untuk menggagalkan efisiensi yang dilakukan pemerintah. Coba hitung kuotanya. Dari Rp 3.600 triliun yang dihemat Rp 306 triliun. Nggak nyampe 10 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan anggaran yang dipangkas itu bisa dialihkan untuk program yang lebih produktif dan bisa menghidupkan ekonomi, terutama sektor pertanian. "Bisa untuk beli gabah petani 3 juta ton dengan harga minimal Rp 6.500. Bisa buat menambah kuota subsidi pupuk jadi 9,5 juta ton," kata dia.
Sebelumnya, ramai di media sosial sejumlah orang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Beberapa diantaranya pegawai karyawan kantor berita RRI dan TVRI.
Soal hal ini, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno menyebutkan tak hanya kontributor, tapi juga satpam, cleaning service, hingga karyawan terpaksa di-PHK sebagai imbas Inpres pemangkasan anggaran. Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.