Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Isu 'Tidur Bareng Bos' di Cikarang untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dikecam Banyak Pihak

Isu 'tidur bareng bos' menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial.

5 Mei 2023 | 12.13 WIB

Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Isu ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial. Isu tersebut lantas mendapat kecaman dari sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Partai Buruh hingga Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka angkat suara terkait isu tersebut jika memang benar terjadi. Berikut respons Kemenaker, Partai Buruh hingga Aspek yang dihimpun Tempo.

Partai Buruh: Menghina perempuan Indonesia

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh memiliki Posko Orange yang anggotanya serikat-serikat buruh. Ia mengaku telah mendapat laporan dari pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Cikarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tapi baru katanya, sedang dicari siapa yang mengalami itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Mei 2023 kemarin.

Ia menjelaskan, penelusuran soal hal ini tidak gampang. Pasalnya, buruh atau pekerja yang mengalami hal tersebut pasti akan malu ke warga sekitar jika melaporkan hal tersebut.

"Kedua, mereka terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kalau masih kerja. Ketiga, mereka juga akan terkena pasal," tuturnya.

Said Iqbal menilai, bisa saja pelapor malah akan dihukum atas laporannya, sedangkan si terlapor akan bebas. Oleh sebab itu, dia meminta Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari buruh/pekerja yang mengalami hal tersebut.

Dia melanjutkan, nama di media sosial belum tentu benar sehingga perlu ditelusuri korban dari pabrik mana. Nantinya Posko Orange Partai Buruh akan membela pekerja tersebut.

"Kalau itu benar, kita geruduk sekalian. Itu sudah kelewatan, menghina bangsa, menghina perempuan Indonesia," kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Kemnaker: Kita akan ambil sanksi keras

Kemnaker: Kita akan ambil sanksi keras

Wakil Menteri Tenaga Kerja mengecam praktik isu ‘tidur bareng bos’atau staycation yang menjadi syarat agar kontrak pekerja/buruh di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang.

"Saya sebagai Wamen (Wakil Menteri), perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir," kata Wamenaker Afriansyah Noor seperti dikutip dari Tempo, Jumat 5 Mei 2023.

Kemnaker, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan itu. "Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi," kata Afriansyah.

Lebih jauh, Afriansyah menegaskan dalam hal ini, tindakan hukum harus dilakukan. Selain itu, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja perlu dimasifkan. 

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," ujar Afriansyah.

Ia pun menyampaikan sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan. "Jika terbukti, kita akan ambil sanksi keras," tuturnya.

Aspek: Tindakan biadab dan tidak bisa dimaafkan

Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kerja kepada tenaga kerja perempuan, berupa berhubungan seksual dengan atasan. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai hal itu sebagai tindakan biadab dan tidak bisa dimaafkan.

“Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Mirah seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 5 Mei 2023.

“Aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya,” kata dia.

Selanjutnya: Mirah menegaskan bahwa permasalahan pelecehan…

Mirah menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karena itu, dia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang menurutnya sangat memalukan ini.

Kronologi

Sejumlah warganet di Twitter menyoroti isu staycation untuk perpanjangan kontrak perusahaan di kawasan Cikarang. Salah satunya adalah @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuitnya pada Ahad, 30 April 2023.

Hingga kini, cuitan tersebut telah disukai 3.574 pengguna Twitter, dikomentari 357 orang, dan di-retweet atau di-twit ulang 1.179 kali.

Adapun staycation tengah ramai disorot karena disebut-sebut menjadi syarat untuk memperpanjang kontrak buruh/pekerja. Hal ini mencuat viral di media sosial belum lama ini.

Staycation, dikutip dari Cambridge Dictionary, adalah liburan yang dilakukan di rumah atau di dekat rumah. Staycation juga bisa dilakukan di hotel maupun villa terdekat.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus