Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jabatan Dicopot, Rafael Alun Trisambodo Tetap Terima Gaji

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dia tetap terima gaji

24 Februari 2023 | 12.55 WIB

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Perbesar
Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat. “Secara kepegawaian saat ini (Rafael Alun) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rafael Alun dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.

Harta kekayaan Rafael Alun yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.

Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.

“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, itu yang akan digali dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan Rafael Alun dengan kemampuan ekonomi, termasuk warisan atau penghasilan lain. “Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” katanya.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti. “Selama pemeriksaan, Rafael Alun masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” katanya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus