Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jadwal dan Ketentuan WFA Menjelang Lebaran dan Nyepi 2025, ASN Bisa Mudik Lebih Awal

Kebijakan WFA untuk ASN menjelang Nyepi dan Lebaran tahun ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025.

13 Maret 2025 | 10.27 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel untuk aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dengan adanya kebijakan kerja yang juga dikenal sebagai work from anywhere (WFA) itu, ASN bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal untuk Lebaran 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan WFA diambil untuk mencegah penumpukan pemudik pada libur Lebaran tahun ini. Sebab, masa mudik libur Lebaran tahun ini akan berdekatan dengan perayaan hari raya lain, yakni Nyepi umat Hindu yang jatuh 29 Maret 2025. Adapun untuk Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 30-31 Maret.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi untuk libur tahun ini, akan lebih banyak yang melakukan perjalanan, baik umat muslim dan non-muslim, karena selain Lebaran 30-31 Maret, ada juga Nyepi tanggal 29 Maret," kata Dudy di Yogyakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Kebijakan WFA untuk ASN menjelang Nyepi dan Lebaran tahun ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE itu berisikan ketentuan jadwal, mekanisme, hingga pelaksanaan WFA.

Dalam edaran tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan jadwal WFA ASN adalah empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. "Yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," seperti tertulis dalam surat edaran yang terbit pada 5 Maret 2025 itu.

SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan pimpinan instansi pemerintah akan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang WFA. Pembagian itu akan mengacu pada jumlah pegawai di instansi terkait dan karakteristik layanannya.

Edaran itu juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan WFA tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Maka dari itu, setiap instansi diminta untuk mengambil beberapa langkah, seperti menerapkan sistem berbasis elektronik di instansinya, mmeberikan informasi perubahan jadwal atau cara akses layanan, hingga memastikan output pelayanan secara daring maupun luring sesuai dengan standar.

Pribadi Wicaksono dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus