Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pesawat Airbus 320-200 PL-SJD milik maskapai penerbangan Super Air Jet mengalami delay selama tiga jam akhir pekan lalu.
Pesawat yang menempuh rute Bandar Udara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ini seharusnya terbang pada pukul 17.10 WIB, tetapi sampai pukul 19.30, pesawat belum juga terbang dan penumpang pun turun dari pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, video turunnya para penumpang dari pesawat Super Air Jet viral di media sosial dan terlihat banyak penumpang yang kecewa dengan delay-nya pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari menyatakan bahwa penerbangan dengan nomor IU-319 dengan jenis pesawat Airbus 320-200 PK-SJD mengalami penundaan karena lampu indikator pesawat menyala. Hal ini membuat pihak maskapai harus melakukan pengecekan dan menyebabkan terjadinya penundaan.
“Setelah lampu indikator pesawat menyala, pilot memutuskan menunda penerbangan. Seluruh penumpang diarahkan dan dikembalikan menuju ruang tunggu di terminal keberangkatan,” kata Ari.
Ihwal Delay Sebuah Pesawat, Ada Aturan Hukumnya
Sejatinya, dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan disebutkan bahwa ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis delay, yaitu keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara telah terpenuhi atau denied boarding passenger, dan pembatalan penerbangan atau cancellation of flight.
Permenhub 89/2015 juga membagi keterlambatan penerbangan ke dalam enam kategori, yaitu:
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit.
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit.
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit.
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit.
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit.
- Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi Keterlambatan
Pasal 9 Permenhub 89.2015 mengatur mengenai kompensasi yang harus diterima oleh penumpang jika mengalami keterlambatan dan kompensasi ini disesuaikan dengan kategori keterlambatan. Kompensasi-kompensasi tersebut berupa:
- keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
- keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
- keterlambatan atau delay pada kategori 2 sampai dengan. 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
EIBEN HEIZIER