Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kota Jakarta tampaknya akan merayakan ulang tahun ke-497 pada 22 Juni 2024 untuk terakhir kalinya sebagai ibu kota negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut rencana Presiden Jokowi akan menandatangani Keppres kepindahan Ibu Kota Negara pada Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jokowi juga berencana menggelar peringatan HUT Kemerdekaan di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.
Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.
Dini kemudian merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Presiden Jokow sebelumnya i mengatakan dirinya akan berkantor di IKN mulai Juli mendatang, setelah infrastruktur bandara dan jalan tol siap beroperasi.
Jokowi memaparkan jika infrastruktur bandara dan jalan tol telah selesai dibangun maka waktu tempuh dari Bandara Nusantara ke IKN hanya 15 menit.
Pembangunan jalan tol juga akan mempersingkat waktu tempuh dari Kota Balikpapan ke IKN dari semula sekitar dua jam menjadi sekitar 45 menit.
"Jadi, betul-betul nanti kita harapkan dengan adanya fasilitas jalan tol, fasilitas bandara, maka airport traffic ke IKN ini menjadi semakin ramai," ujar Jokowi dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) di IKN, pekan lalu.
IKN ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 RI.