Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi Senilai Rp 24,6 Triliun Mulai Dibangun, Target Rampung pada 2025

Kementerian PUPR mulai membangun Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi di Provinsi Bali sepanjang 96,84 kilometer.

10 September 2022 | 20.14 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) dan Direktur Utama PT Tol Jagat Kerthi Bali Tito Sulistio (kiri) mengamati gambar rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi saat Penandatanganan Perjanjian Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Denpasar, Bali, Selasa, 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) dan Direktur Utama PT Tol Jagat Kerthi Bali Tito Sulistio (kiri) mengamati gambar rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi saat Penandatanganan Perjanjian Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Denpasar, Bali, Selasa, 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi di Provinsi Bali sepanjang 96,84 kilometer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Pekutatan, Jembrana, Sabtu, 10 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basuki mengatakan, jalan tol yang memakan biaya investasi sebesar Rp 24,6 triliun ini ditargetkan selesai tahun 2028. Meski begitu, dia ingin semua pembangunan rampung pada akhir 2025.

Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi terbagi menjadi 3 Seksi. Seksi 1 Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer, Seksi 2 Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 kilometer, dan Seksi 3 Soka-Mengwi sepanjang 18,9 kilometer. 

"Akan ada jalur untuk pengendara sepeda motor dan sepeda," kata Basuki melalui siaran pers, Sabtu.

Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi akan dibangun melintasi 3 Kabupaten, 13 Kecamatan dan 58 Desa. Pembangunan dilakukan dengan pemberdayaan 4 Desa di Bali sebagai Rest Area terpadu yang masing-masing memiliki konsep berbeda, misalnya Jembrana yang mengangkat kearifan lokal. 

Selain itu, wilayah Pekutatan akan menunjang area taman bermain internasional. Kemudian Soka dengan konsep pedesaan sebagai tempat beristirahat, serta Tabanan sebagai pusat logistik untuk distribusi dalam kota.

Selanjutnya: Pembangunan jalan tol di Bali harus memperhatikan kualitas dan estetika.

Lebih jauh Basuki mengatakan, dalam pembangunan jalan tol, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata dunia, harus memperhatikan kualitas dan estetika. Dengan begitu, Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi akan mengacu pada dua standar itu.

"Sebagai wisata dunia, Bali harus menunjukkan kalau kita bisa membangun jalan tol dengan kualitas terbaik. Tidak hanya struktur-struktur jalan saja. Juga, kualitas dan estetikanya, tanpa mengurangi kecepatan kerjanya,” ujar Basuki.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit menambahkan bahwa Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini nantinya akan dilengkapi pula dengan sistem pembayaran tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Dengan begitu, transaksi tidak dilakukan melalui gerbang tol, tetapi melalui teknologi Global Navigation Satelite System (GNSS) yang terintegrasi melalui aplikasi smartphone dan terbaca melalui satelit. 

“Rencananya di jalan tol ini sudah diterapkan sistem baru. Jadi kalau nantinya ada gerbang tol, maka hanya sebagai penanda saja. Bukan untuk melakukan fungsi transaksi,” ujar Danang. 

Kementerian PUPR menargetkan keberadaan tol ini akan menjadi solusi permasalahan kemacetan ruas arteri nasional, dan mempersingkat waktu perjalanan menuju Denpasar yang awalnya bisa sekitar 5-7 jam dapat menjadi sekitar 1,5-2 jam saja.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus