Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga menegaskan tidak ada toleransi untuk truk atau angkutan berat yang kelebihan muatan dan dimensi di jalan tol milik BUMN tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tak ada toleransi, kami tetap tegas sesuai aturan MST (muatan sumbu terberat) 10 ton. Jika berlebih, harus tambah sumbunya," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan truk pengangkut sembako, air, dan semen di jalan nasional mendapat toleransi, yaitu masih diperbolehkan kelebihan muatan 50 persen dan tidak ditilang.
Sementara itu, angkutan lain, apabila kelebihan muatan lebih dari 100 persen, akan ditilang dan diturunkan barangnya.
Menurut Desi, angkutan berat yang berlebih di jalan tol saat ini sekitar 70 persen, dan hal itu berdampak pada tiga hal, yakni merusak lebih cepat infrastruktur jalan tol, lajunya yang lambat membuat kemacetan di jalan tol, dan menjadi penyebab kecelakaan angkutan berat sekitar 60-70 persen.
Karena itu, kini, kata Desi, pihaknya akan meningkatkan frekuensi penegakan hukum di jalan tol terkait dengan truk atau angkutan berat yang kelebihan muatan dan dimensi itu dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Selain itu, Jasa Marga akan melakukan uji coba untuk melakukan pencegahan dengan dibantu teknologi Weigh in Motion (WIM) di dua tempat pada tahap awal, yakni di lokasi jalan tol Jabodetabek, di sekitar jalan tol Jakarta-Tangerang, dan jalan tol Semarang.
"Metodenya, truk yang kedapatan kelebihan muatan akan ditindak dengan tiga opsi, selain tilang, akan diturunkan barangnya dan/atau diminta keluar dari jalan tol ke jalan arteri terdekat," kata Desi.
ANTARA