Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengguna Jalan atau Korban yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja
Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung asuransi Jasa Raharja. Berikut beberapa list kategori korban yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
- Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
- Dilansir dari Jasaraharja, bagi korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda. Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.
- Selain yang berada di dalam angkutan umum, korban yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.
Korban yang Tidak Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja
- Dilansir dari go.id, korban kecelakaan yang tidak berhak dapat asuransi Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
- korban kecelakaan akibat bencana alam
- Lomba balapan motor atau mobil
Biaya Santunan yang Didapatkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut.
- Meninggal Dunia: Rp 50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
- Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000
Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda / Duda yang sah
- Anak - Anaknya yang sah
- Orang Tuanya yang sah
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan
Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja
- Mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Bagi korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
ANANDA BINTANG l RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Ketahui Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja yang Benar