Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ketahui Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja yang Benar

Persyaratan untuk klaim asuransi Jasa Raharja bisa berbeda-beda. Berikut ini langkah-langkah dan persyaratan yang harus ada.

24 Agustus 2023 | 21.15 WIB

Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja yang benar. Foto: Canva
Perbesar
Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja yang benar. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi korban kecelakaan, cara klaim asuransi Jasa Raharja sangat penting untuk diketahui. Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut atau udara. Setelah mengklaim asuransi, nantinya korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan melengkapi berkas-berkas. Klaim asuransi dapat dilakukan oleh ahli waris dengan mengajukan permohonan santunan dan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk Anda yang ingin klaim asuransi Jasa Raharja, berikut adalah cara serta dokumen yang dibutuhkan. 

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja. 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Dokumen yang Diperlukan

1. Untuk Korban Luka

Bagi korban luka yang harus mendapatkan perawatan, dokumen yang diperlukan antara lain: 

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

2. Untuk Korban Luka hinga Cacat

Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

3. Untuk Korban Meninggal Dunia

Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

4. Untuk Korban Meninggal Dunia di TKP

Bagi korban meninggal dunia di TKP, dokumen yang harus dilengkapi yakni:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut.

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans: Rp 500.000. 

2. Udara

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Santunan Jasa Raharja cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 25 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K: Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans: Rp 500.000. 

Adapun, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja. Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:

  1. Janda atau duda sah
  2. Anak-anak kandung sah
  3. Orang tua sah
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak yang melakukan 

RIZKI DEWI AYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus