Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mudik atau pulang kampung merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia setiap Lebaran. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengungkapkan jumlah pemudik Lebaran di 2024 diprediksi menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Sebanyak 193,6 juta orang diprediksi akan mudik tahun ini atau setara dengan 71,7 persen rakyat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika menjalani mudik, terdapat sejumlah hal yang penting untuk diwaspadai masyarakat, salah satunya adalah potensi kecelakaan. Perlu diketahui bahwa korban kecelakaan dapat mengeklaim hak asuransi dari negara yang dalam hal ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data pemberian Santunan Jasa Raharja selama Operasi Ketupat 2023 mulai dari 18 -25 April 2023 (H -5 hingga H+2) kejadian kecelakaan berdasarkan laporan polisi sebanyak 1.915 kejadian.
Syarat dan cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja
Mengutip laman indonesia.go.id, berikut tata cara dan syarat mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Menunggu proses pencairan.
Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
1. Janda / Duda yang sah
2. Anak - Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah
4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
HATTA MUARABAGJA I YAYUK WIDIYARTI