Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Bentuk Satgas Kebut Investasi IKN, Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua

Presiden Jokowi menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas percepatan investasi IKN. Apa saja tugasnya?

7 Agustus 2024 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (satgas) percepatan investasi proyek Ibu Kota Nusantara. Jokowi mengesahkan pembentukan satgas kebut modal untuk IKN tersebut melalui surat keputusan presiden atau Keppres No 25 Tahun 2024, yang diteken pada 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salinan yang bisa dilihat di JDIH situs Kementerian Sekretariat Negara pada 6 Agustus 2024, menyebutkan bahwa Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditunjuk sebagai Ketua Satgas percepatan investasi IKN. Politikus Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ini menjabat posisi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai pasal 3 Keppres, Satgas Percepatan Investasi Proyek IKN memiliki sembilan tugas yang harus dijalankan. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN. Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara. Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi. Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta belum membalas pesan Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024, soal urgensi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut.

Sampai saat ini belum ada realisasi investasi asing untuk IKN, walau pemerintah sudah menerima ratusan nota kesepahaman (MoU) dan letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama.  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan ini saat menjawab pertanyaan dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa, 11 Juni 2024.

Pemerintah, sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 72 triliun untuk pembangunan IKN. Pemerintah menetapkan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai proyek IKN hanya 20 persen dari total Rp 466,9 triliun. Artinya pendanaan APBN untuk IKN sebesar Rp 90,4 triliun, sisanya kerja sama pemerintah dan badan usaha serta pihak swasta.

Total investasi dalam negeri yang masuk ke IKN sebesar Rp 49,6 triliun. Nilai tersebut berasal dari 32 institusi yang melakukan groundbreaking dari September 2023 hingga Maret 2024. Sampai saat ini belum ada realisasi dana dari investor asing. Pihak swasta sangat dibutuhkan dalam pembangunan IKN.

Bahlil sebagai Ketua Satgas Investasi IKN, akan dibantu oleh Wakil Ketua Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Otorita IKN. Sekretaris Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar. Anggota Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus