Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apa itu GPN yang Disorot AS Bisa Hambat Hubungan Dagang AS-Indonesia?

Mengenal GPN yang disebut AS sebagai salah satu biang kerok dari ancaman melemahnya hubungan dagang dengan Indonesia.

22 April 2025 | 06.29 WIB

Bank Indonesia DIY bersama dengan Pemerintah Daerah, OJK, Perbankan, Lembaga Pemerintahan lainnya, masyarakat umum, dan pelaku usaha meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Atrium Hartono Mall, Sleman, DIY. pada 29 Juli 2018. (dok Bank Indonesia)
Perbesar
Bank Indonesia DIY bersama dengan Pemerintah Daerah, OJK, Perbankan, Lembaga Pemerintahan lainnya, masyarakat umum, dan pelaku usaha meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Atrium Hartono Mall, Sleman, DIY. pada 29 Juli 2018. (dok Bank Indonesia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diterapkan Indonesia menjadi hambatan pada hubungan dagang kedua negara. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan bertajuk National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/08/2017 mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI,” kata USTR dalam laporan yang diterbitkan pada Senin, 31 Maret 2025 tersebut. Lantas, apa itu GPN? 

Apa itu GPN?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan BI Nomor 19/08/2017 tentang GPN, GPN merupakan sistem yang terdiri atas standar, switching (pemrosesan transaksi pembayaran), dan services (layanan) yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. 

Ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang terdiri dari (1) interkoneksi switching; (2) interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal anjungan tunai mandiri (ATM), electronic data captured (EDC), agen, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya; serta (3) interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debit, kartu kredit, uang elektronik (e-money), dan instrumen pembayaran lainnya. 

Kebijakan GPN ditetapkan oleh BI melalui interkoneksi switching dengan tujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Adapun pihak dalam GPN meliputi penyelenggara dan pihak yang terhubung. 

Penyelenggara GPN meliputi lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. Sementara pihak yang terhubung dengan GPN meliputi penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh BI, yang terdiri atas bank umum, bank umum syariah, dan lembaga selain bank. 

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah dapat terhubung dengan GPN (NPG) melalui bank umum atau bank umum syariah,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) Peraturan BI Nomor 19/08/2017. 

Alasan GPN Disinggung USTR

USTR menilai GPN dapat membatasi ruang gerak perusahaan asing. Pasalnya, menurut USTR, BI memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin mengantongi izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN. Di mana GPN, melarang penyelenggaraan layanan pembayaran digital lintas batas untuk kartu debit dan kredit ritel domestik. 

Kemudian, Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank mengamanatkan agar perusahaan asing membentuk perjanjian melalui kemitraan dengan lembaga switching Indonesia yang mempunyai izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN. 

“BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan itu mengharuskan persetujuan yang bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi,” tulis USTR.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus