Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Sebut Aneka Aset Negara Tak Produktif, Apa Saja Itu?

Aset negara yang tak produktif termasuk gedung yang sudah dibangun pemerintah lalu dibiarkan menganggur tanpa digunakan maupun disewakan.

22 Desember 2022 | 21.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti banyaknya aset negara dipinjamkan ke swasta maupun BUMN yang dibiarkan menganggur. Kementerian sudah memberikan izin dan konsesi, tapi kemudian 10 hingga 20 tahun dibiarkan saja tanpa dikelola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau saya udah saya perintahkan ke Menteri Investasi Menteri ESDM, udah dicabut saja konsesinya," Jokowi menegaskan dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Jokowi Singgung Lagi 2.078 Konsesi yang Dicabut

Pada kesempatan yang sama, Jokowi kembali menyinggung terkait pencabutan 2.078 konsesi yang telah dilakukannya. Ia meminta agar aset menganggur ini diserahkan kepada pihak yang punya kemampuan untuk mengelolanya menjadi aset produktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset-aset ini kemudian diserahkan ke pihak yang punya kemampuan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih baik untuk menggarapnya agar berdampak positif pada perekonomian. "Baik konsesi hutan maupun tambang," ujarnya.

Baca : Aset Negara di Jakarta Rp 1.464 T: Ini Rencana Sri Mulyani Saat Pemerintah Pusat Pindah ke IKN

Berdasarkan catatan Tempo, pencabutan konsesi ini sudah diumumkan Jokowi sejak tahun lalu. Saat itu, ia mengklaim telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah melaporkan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi. 6 Januari 2021

Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Aset Tak Produktif: Gedung dan Peralatan

Jokowi menyebut aset yang tak produktif salah satunya adalah gedung yang sudah dibangun pemerintah lalu dibiarkan menganggur tanpa digunakan maupun disewakan. Terdapat pula sejumlah peralatan yang telah dibeli, lalu tidak digunakan dan akhirnya menumpuk di gudang, di dinas-dinas, di BUMN.

"Dipikir saya tidak tahu, tahu. Ini harus dihentikan. Ini tidak produktif. Hal ini yang menyebabkan kita tidak produktif," Jokowi menjelaskan ihwal aset negara tersebut. Praktik lain, kata dia, juga terjadi pada pembelian alat-alat yang sebetulnya tidak diperlukan sehingga menjadi belanja yang tidak produksi. Kondisi-kondisi seperti ini, kata dia, yang menyebabkan perekonomian Indonesia tidak berjalan produktif.

HATTA MUARABAGJA | TIM TEMPO
Baca juga : Perppu Pemilu Disahkan, Ini Aturan Lengkap Nomor Urut Parpol dalam Pemilu

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus