Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

3 Mei 2024 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid atau mobil kombinasi mesin berbahan bakar BBM dan listrik. Ia mengatakan rencana itu masih didiskusikan.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi (Perekonomian) dan Menteri Perindustrian," kata Jokowi di sela agendanya meninjau pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Jumat, 3 Mei 2024, dikutip Tempo dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Wacana pemberian insentif sempat dibicarakan sebelumnya. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, insentif untuk mobil hybrid tidak lebih penting ketimbang insentif mobil listrik atau electric vehicle (EV).

"Menurut saya tidak terlalu penting (insentif mobil hybrid) karena masih pakai bensin," kata Moeldoko di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024, dikutip dari Antara.

Saat itu, ia pun mengatakan pemerintah lebih condong memberi insentif keringanan pajak kendaraan yang sepenuhnya bertenaga listrik. Ia juga mengatakan mobil listrik akan berdampak pada negara, terutama dalam mencapai misi net zero emission(NZE) pada 2060.

Selain itu, kata Moeldoko, mobil listrik dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengimpor BBM. "Dampak EV itu ada dua. Dampak postifinya bagi masyarakat, bangsa dan negara, yang pertama masalah lingkungan. Kedua, masalah besaran imopr BBM kita yang sangat besar," ungkapnya.

Sebagai informasi, kendaraan hybrid masih memiliki kesetaraan yang sama dengan kendaraan konvensional sebesar 12,5 persen dan 1,75 persen. Sehingga, totalnya mencapai 14,25 persen. Sementara itu, tarif PPnBM mencapai 6 persen sebagaimana aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermoyor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus