Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA. Penambahan modal ini untuk mengerjakan berbagai proyek hingga penyehatan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penambahan penyertaan modal kedua perseroan itu diputuskan melalui surat Peraturan Pemerintah yang dimuat di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, 28 Maret 2024. Ketetapan untuk PT Wijaya Karya tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salinan PP Nomor 15 Tahun 2024 menyebut pertimbangan kebijakan ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan demi penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penerbitan saham baru. Imbasnya mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.
Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ini. Ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 19 Maret 2024, mengatakan saat ini perseroan sedang dalam proses menuju rights issue dalam tahap registrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penerbitan saham baru atau rights issue tersebut pemerintah akan mengambil porsi dominan dari PMN Rp 6 triliun, yakni 65 persen saham, sementara 35 persen sisanya akan diserahkan ke publik.
Adapun saham WIKA di Bursa Efek Indonesia tengah di-suspend atau dihentikan untuk sementara. Penghentian ini telah dilakukan oleh BEI sejak Desember 2023. Penerbitan saham baru akan sesuai dengan keputusan OJK.